PALEMBANG|Palnews.id-Memiliki dua orang anak dan telah menikah selama 18 tahun tak membuat Irawansyah (39) goyah pada pendiriannya, ia tetap akan melaporkan Istri Sahnya yang sudah ia nikahi selama 18 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu, 28 Februari 2024 sore.
Irwansyah warga jalan Sukawinatan, Sukarami kota Palembang ini,melaporkan istri sahnya yang bernama Jawariah, (34) atas kasus dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Selasa, (27/2/2024) sekitar pukul 19:00 wib, di jalan Lebak Sari, Talang Jambi, Sukarami kota Palembang.
Irwansyah menjelaskan pada petugas SPKT Polrestabes Palembang bahwa ia telah dipukul menggunakan besi oleh istrinya di bagian kepala, dengkul kiri, dan jari kelingking sebelah kanan sehingga memar dan bengkak dibeberapa bagian yang di pukul tersebut.
Ia mengatakan, “kami memang sudah sah berpisah secara agama akan tetapi masih berstatus menikah suami istri karena kami belum resmi bercerai.” Ungkapnya
“Berawal dulunya istri saya pernah berselingkuh, lalu kami berpisah, jadi wajar dong kalau saya mencari yang lain juga. Akan tetapi istri saya datang ke TKP dengan marah-marah dan mengatakan (Berhentilah becewek-cewekan) lalu memukul saya menggunakan besi. “Jelasnya
” Akibatnya kepala saya benjol kaki dan tangan juga bengkak. “Ungkapnya pada awak media
Saat ditanya apakah bapak sudah yakin ingin melaporkan istri ke polisi, ia menjawab” Saya sudah yakin dan tidak akan menyesal melaporkan yang bersangkutan karena sebelumnya juga saya sering di pukul oleh istri saya, tetapi saya tidak mau membalasnya. Makanya saat ini saya sudah bertekat bulat untuk melaporkan istri saya ke kantor Polisi. “Tutupnya
Atas kejadian ini terlapor terancam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. (Ardillah)













