PALEMBANG|Palnews.id-Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan (Sumsel) Babe Herlan Aspiudin Assaaf menunggu petunjuk pemerintah kabupaten/kota setempat terkait peninjauan kembali kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen yang ditetapkan kementerian keuangan mulai tanggal 15 Januari 2024 kemarin.
” kita sambut baik dengan ditundanya penerapan penetapan pajak hiburan 40-75 persen, sebab sangat membebani anggota kita yang bergerak di bidang usaha hiburan seperti klub malam, karaoke, spa, bar, dan diskotek,” kata Ketua GIPI Sumsel Babe Herlan Aspiudin Assaaf di hotel Remington Palembang, Rabu (17/01/2024).
Herlan Aspiudin mengatakan, dengan adanya keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan adalah kabar baik untuk pelaku industri pariwisata yang mengelola tempat-tempat hiburan.
Pemerintah sudah sepakat melakukan peninjauan ulang untuk Undang-Undang No.1/2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, untuk mengatur kenaikan pajak hiburan sembari menunggu hasil Judicial Review yang telah diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi.
“Semoga secepatnya Pemda lewat Instansi Terkait yakni Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan untuk menunda berlakunya penerapan pajak hiburan, serta langsung menjelaskan langkah-langkah cara membayar pajak dengan tetap dengan aturan yang lama.” ujar Babe Herlan Aspiudin Assaaf
Ditambahkan Babe Herlan Aspiudin Assaaf bahwa saat ini belumlah waktu yang pas untuk pemerintah dalam menaikkan pajak hiburan pada tahun 2024 ini, sebab industri pariwisata belumlah bangkit dari keterpurukan yang disebakan wabah covid-19 beberapa waktu yang lalu.
” Pengiat industri pariwisata terutama yang mengelola tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, spa, bar ketika pandemi covid-19 bisa dikatakan bangkrut karena nyaris tutup total, baru setahun terakhir mulai bangkit dengan modal pinjaman bank dan kini dibebankan pajak hiburan yang tinggi,” katanya pula.
Untuk mendesak pemerintah meninjau ulang UU yang mengatur pemberlakuan tarif baru pajak hiburan, GIPI saat ini tengah mengajukan gugatan ke MK bersama asosiasi dan organisasi pelaku industri pariwisata lainnya.
Telah melakukan gugatan pembatalan UU No. 1/2022 khususnya pada Pasal 58 ayat 2, karena dalam pasal tersebut tercatat tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap (spa) ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Gugatan tersebut diharapkan dikabulkan oleh hakim MK, karena dalam kondisi pariwisata yang tengah kembali bangkit usai terpuruk dampak pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bukan malah mempersulit dengan pajak yang tinggi.
“Harusnya pajak hiburan diturunkan untuk memacu industri pariwisata. Hiburan mulai menjadi kebutuhan masyarakat, dengan pajak yang terjangkau dapat meningkatkan jumlah pengunjung/wisatawan ke tempat hiburan yang juga dapat meningkatkan penerimaan pajak serta pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Babe Herlan Aspiudin Assaaf. (saf)

