Putar Musik Remix di Acara Hajatan, Polsek SU I Tindak Tegas Pemilik Hajatan dan Pemilik Alat Musik

PALEMBANG|Palnews.id-Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api, ungkapan ini sangat pas dengan situasi saat ini, yaitu pihak kepolisian dari Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, terpaksa harus memberhentikan acara hajatan disalah satu rumah warga karena telah melanggar peraturan yaitu memutar musik Remix yang jelas-jelas telah dilarang di putar dalam acara apa pun, karena dianggap menjadi salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas yang terjadi.

Karena hal tersebut, maka pihak kepolisian dari Mapolsek SU 1 Palembang akhirnya menindak tegas sang pemilik hajatan dan juga pemilik dari alat musik tersebut pada Minggu (28/1/2024)

Polisi telah memanggil Apriyanto (50) pemilik hajatan yang berada di jl. Wardoyo gang Cendana RT 1, kelurahan 7 ulu kecamatan SU1 palembang. Dan Andi aprizal (40) warga Jl. Kh wahid hasyim, kelurahan 2 ulu kecamatan SU1 palembang, sebagai pemilik alat musik.

Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Alex Andriyan. S. Kom beserta jajaran yang melakukan giat pada hari ini mengungkapkan dari pelanggaran yang terjadi polisi telah berhasil mengamankan barang bukti yaitu 3 unit HP Merek OPPO merah, merek Real, dan juga hp merek OPPO hitam, serta satu unit Laptop merek Asus, satu Unit Head sead dan satu Unit Mixser Merek Yamaha.

Kompol Alex Andriyan. S. Kom juga mengatakan, “ini dilakukan untuk pembelajaran kita semua agar kedepannya jangan sampai terulang kembali, Agar tidak melakukan kegiatan dengan musik remix yang rentan disalah gunakan dan menghindari tingkat kriminalitas khususnya di kota Palembang. ” Ungkapnya

Ia juga mengatakan, “kami juga sudah berkordinasi dengan penyidik dari sat pol pp dan akan disidangkan” Ungkapnya

“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan ini, memutar musik remix dalam acara apa pun” Tutupnya.

Reporter : Ardillah

Editor : Safrullah Lubai