PALEMBANG|Palnews.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Selatan resor kota Besar Palembang berhasil mengamankan salah satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain yang mengakibatkan meninggal dunia
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/12/2023) pukul 20:30 silam di Jln. KH. Azhari tepatnya di bawah jembatan Ampera kel. 7 Ulu kec. SU 1 kota Palembang
Salah satu pelaku dari dua orang tersangka telah berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah mertuanya di jln. Mata merah palembang, ini di jelaskan oleh Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H, di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, serta Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, ia mengungkapkan, “bahwa pelaku yang bernama Gandi ini sempat melarikan diri ke rumah mertuanya yang berada di jln Mata Merah Palembang. Tersangka ini juga baru saja menghirup udara bebas kurang lebih 1 tahun terakhir karena kasus penodongan di jembatan ampera 3 tahun silam ” Ungkapnya saat pres realis Selasa, (30/1/2024)
“Kita juga masih mengejar satu pelaku Utama yang bernama Fadli yang telah melakukan penusukan hingga menyebabkan korbannya yang berinisial YG (35) meninggal dunia. ” Jelasnya
Dari pengakuan pelaku Gandi yang telah berhasil diamankan, ia mengatakan “sebenarnya saya tak mengenal pelaku, saat itu kami sedang duduk minum Tuak di warung ibu Eva tak lama kemudian saya pindah duduk di bentor yang memang biasa mangkal disana, jaraknya sekitar beberapa meter dari TKP tersebut, kemudian saya tidak tahu ada masalah apa antara Fadli (teman saya) dengan korban yang tidak saya kenal tersebut sepertinya mereka cekcok mulut tapi kurang tau masalahnya apa. “Jelasnya
“Tak lama kemudian Fadli berlari kebelakang mengambil pisau lipat yang biasa saya simpan di tiang tak jauh dari TKP, lalu berlari ke arah korban YG dan menusukannya berulang kali, saya yang melihat kejadian tersebut awalnya ingin mengambil pisau tersebut tapi ternyata fadli sudah melakukan penusukan terhadap korban. ” Ungkap Gandi yang berprofesi sebagai Tukang Parkir disana
Setelah Fadli melakukan penusukan ia langsung belari meninggalkan pisau tersebut ke tanah, niat saya ingin mengambil pisau tersebut, hanya saja korban memegang pinggang saya, karena replek saya takut di tusuk makanya saya tendang korban dan korban langsung tersungkur setelah itu saya belari. “Jelasnya di hadapan Kapolrestabes Palembang dan awak media.
Kombes Pol Dr Harryo mengungkapkan, “akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan untuk masalah motifnya kita belum tau pasti karena pelaku utama belum kita tangkap dan masih dalam pengejaran”ungkapnya
Dari kejadian ini pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau 12 tahun.(Ardillah)













