PALEMBANG|Palnews.id-Selalu waspada dan berhati-hatilah dalam segala situasi apalagi ditempat keramian, para pelaku kejahatan tak mengenal situasi, dan pelakunya beraneka ragam, mulai dari emak-emak, remaja, ataupun orang lanjut usia.
Masih pada hari yang sama hanya saja pelakunya berbeda, tepat pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 seorang remaja bernama Vira Yuli Astuti (18) warga Jalan Taqwa mata merah Lorong Manggis I Rt.19 Rw.08 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan. Kalidoni Palembang, telah menjadi korban aksi pencopetan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam.19.00 Wib di Pulau Kemarau Kelurahan 01 Ilir Kecamatan. IT-II Palembang.
Aksi pencopetan tersebut dilakukan oleh Gatot Subroto (46) warga Jalan Panca Usaha Lorong.Anggrek, Kelurahan, 5 Ulu Kecamatan.SU I Palembang.
Tindak Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam.19.00 Wib di Pulau Kemarau Kelurahan 01 Ilir Kecamatan IT-II Palembang, saat Korban sedang berdiri dan mau belanja.
“Saya merasa ada yang aneh, seperti ada yang merogoh celana lalu saya melihat pelaku yang sedang memegamg dompet saya hingga saya menjerit dan meminta pertolongan kepada orang sekitar sehingga pelaku dapat di amankan dan dibawa kekantor polisi.”ungkapnya
Atas kejadian ini, pelaku akan dikenakan Pasal yg diterapkan : Pasal 363 KUH-Pidana yaitu Tindak Pencurian dengan pemberatan.Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Buah dompet yg berisikan uang sebesar Rp.316.000.(Ardillah)













