PALEMBANG|Palnews.id-Hampir sepekan lebih pemberitaan mengenai kasus yang di duga oknum dokter di salah satu rumah sakit yang ada di kota Palembang yang berinisial MY, mencuat terkait tindak asusila yang kurang menyenangkan terhadap istri dari salah satu pasien yang berinisial TAF (22) yang sedang hamil 4 bulan, yang sedang menemani suaminya berobat di rumah sakit tersebut.
Kejadian itu terjadi pada 23 Desember 2023 silam, hanya saja baru mencuat beberapa pekan terakhir saat pihak keluarga korban meng up kejadian tersebut pada awak media.
MY diketahui merupakan dokter spesialis ortopedi di sebuah rumah sakit di Palembang dan telah dipecat satu hari setelah kejadian tersebut.
Ini sangat disayangkan oleh pihak MY yang merasa keputusan dari Rumah sakit tersebut terlalu terburu-buru dan tergesah-gesah, MY yang diwakilkan oleh Pengacara yaitu Adv. Accs. Prof. Dr Bennadi SH.,MH dan Andi gunawan. SH mengungkapkan, “Pemecatan itu dilakukan pihak rumah sakit sehari setelah kejadian pelecehan yang menimpa TAF, bahkan belum sampai 24 jam MY langsung di pecat begitu saja oleh Pihak rumah sakit dan setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktik di RS BMJ, padahal kejadian tersebut belum tentulah benar dan seharusnya untuk memecat seseorang pastinya memiliki proses yang bertahap. “Ungkapnya pada 2 Maret 2024 di jalan Bangau
“Jika MY terbukti tidak melakukan tindakan tersebut maka kami akan menuntut balik beberapa okmun bahkan kami juga akan menuntut pihak rumah sakit tersebut. ” Jelasnya kembali
“Sosok MY dokter di Palembang yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri pasien. Tersebut sebenarnya memiliki banyak prestasi yang tidak di ragukan lagi, karir yang bagus, prestasi yang cemerlang, serta di kenal baik oleh semua kalangan ditempatnya bekerja rasanya tidak mungkin beliau melakukan hal tak senono seperti yang telah di tuduhkan tersebut, akibat dari kejadian ini pihak MY merasa di rugikan, karena kasus yang belum tentu benar ini telah menghancurkan karirnya. “Tutup pengacara MY. (Ardillah)













