Polda Sumsel Kembali Meringkus Komplotan Debt Collector yang Melakukan Penarikan Paksa

PALEMBANG|Palnews.id-Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kembali menjadi sorotan di Palembang. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menegakkan hukum dengan mengungkap dan menangkap dua orang debt collector yang terlibat dalam kasus tersebut.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku, HDM dan AN, yang merupakan bagian dari sebuah perusahaan pembiayaan di Palembang.

Mereka diduga melakukan penarikan paksa terhadap mobil Avanza BG 1645 AG milik seorang debitur bernama Abdullah Sani, yang saat itu sedang dipinjam oleh pamannya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, kejadian tersebut terjadi pada 27 November 2023 lalu.

Saat itu, mobil korban dicegat oleh tiga mobil debt collector yang mengaku berasal dari PT MUF. Awalnya, pamannya korban tidak menyadari identitas sebenarnya dari pihak yang melakukan penarikan paksa tersebut.

“Paman korban dicegat oleh rombongan Deb collektor yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya kekantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah,” ujar Anwar saat rilis, kamis (2/0/2024)

Setelah Abdullah Sani datang ke kantor PT MUF, baru mereka menyadari bahwa mereka sedang ditipu oleh debt collector. Di dalam kantor, korban dipaksa untuk melunasi seluruh angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang dibebankan oleh pelaku, sehingga total mencapai Rp 45 juta.

Meskipun korban sudah berjanji akan melunasi semua angsuran pada Januari 2025 kepada pihak leasing PT MUF, pelaku tetap memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil lima bulan lagi dan juga membayar biaya penarikan.

Karena korban tidak mampu membayar, mobilnya akhirnya ditarik menggunakan truk derek oleh para debt collector, yang sebelumnya juga merusak kontak kunci mobil korban.

Pelaku utama, HDM, juga terbukti memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363, 263, dan 406 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh komplotan debt collector.

Polda Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan praktik penarikan paksa yang merugikan masyarakat. (Anie)