PALEMBANG|PalNews.id–Mendatangi Polrestabes Palembang bersama dengan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya, Mardiana(43) pilih berdamai melalui restorative justice.
“Perkara ini saya putuskan karena menjunjung tinggi restorative justice(RJ) karena dia telah salah dan saya proses secara hukum,”ujar Mardiana kepada wartawan, Jumat(8/12/2023).
Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku Minah Purnami lantaran merasa rugi atas perihal yang dia buat sehingga berpengaruh tidak hanya dengan nama baiknya melainkan dengan bisnis yang dikerjakan.
“Kalau ini tidak saya putuskan akan berpengaruh dengan usaha dan kalian saya termasuk dengan mitra bisnis yang lain,”katanya.
Dari keterangannya dengan pilihan hukum tersebut masyarakat yang lain tidak sebarang lagi bertindak dalam mengeluarkan kata-kata yang negatif kepada orang lain.













