Pengedar Sabu Ditangkap di Seberang Ulu I, Polisi Sita Barang Bukti dan Kembangkan Jaringan

Palembang, PalNews— Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial F (44) diamankan di kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah di sisi tempat duduk tersangka. Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa F positif mengonsumsi narkotika.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. “Keberadaan timbangan digital, alat kemas, dan uang tunai bersama sabu membuktikan tersangka merupakan pengedar aktif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap wilayah berada dalam pengawasan aktif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus narkotika,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka. Selain itu, proses penyidikan juga terus dilengkapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Langkah ini dilakukan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.(Ardilah)