PALEMBANG, PalNews– Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Silaberanti, Palembang, akhirnya berujung apes. Setelah terekam kamera CCTV saat membobol rumah kontrakan warga, pelaku berhasil dibekuk warga dan anggota TNI ketika sedang asyik pesta sabu, Jumat (29/5/2026).
Pelaku diketahui bernama Iyan (23), warga Jakabaring, Palembang. Ia kemudian diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh korban bersama warga sekitar dan anggota TNI pada Jumat siang.
Anggota TNI Banbisa silaberanti Kopka Eka Putra menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga sekitar, ia mengatakan. ‘kami melakukan penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga sekitar,karena sering terjadi pencurian di wilayah ini. “Jelasnya
“Kebetulan korbannya melaporkan kejadian ini sehingga kami membantu untuk melakukan penangkapan dan melimpahkan kasus ini kepada Polrestabes Palembang” Jelasnya pada awak media
Korban, Citra Dewi (34), warga Lorong PDAM, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, mengaku kesal lantaran pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lingkungan tempat tinggalnya yang berada di kawasan Silaberanti.
“Pelaku masuk sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara memanjat pagar kontrakan. Setelah itu ia berhasil masuk kontrakan, dia mengambil handphone, uang tunai, tas, dan barang berharga lainnya,” ungkap Citra.
Namun kali ini, aksi pelaku tak berjalan mulus. Rekaman CCTV milik warga merekam jelas wajah pelaku saat beraksi. Berbekal rekaman tersebut, warga langsung bergerak melakukan pencarian.
“Begitu kami melihat rekaman CCTV dan mengenali wajahnya, warga langsung mencari pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” katanya.
Tak disangka, saat ditemukan pelaku justru tengah berada di tempat tongkrongannya sambil menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi warga, pelaku mengaku uang hasil curiannya telah habis dipakai untuk membeli sabu, sementara handphone milik korban telah digadaikan.
“Dia bilang uangnya sudah habis untuk nyabu, sedangkan HP korban sudah digadaikan,” tambah Citra.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.250.000, tas, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (Ardilah)













