PALEMBANG, PalNews – Aksi pencurian kabel optik yang meresahkan warga di kawasan Sukarami, Palembang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial SY (46) berhasil diamankan, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tersangka yang merupakan warga Jalan AKBP H. Umar, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang itu diserahkan ke Polrestabes Palembang pada Jumat (20/6/2026) siang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Aditya Ammar Syaputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penggalian tanah di kawasan Sukarami.
“Saat itu warga melihat para pelaku sedang menggali tanah dan terlihat mencurigakan. Kebetulan ada salah satu anggota kami yang mengetahui hal tersebut dan langsung mengamankan pelaku. ” Jelas Aditya
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang. Namun saat petugas datang ke lokasi, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Menurut Aditya, para pelaku berhasil mencuri kabel optik yang tertanam di bawah tanah. Untuk menjalankan aksinya, mereka membawa sejumlah peralatan seperti cangkul, linggis, pahat, dan alat lainnya guna membongkar serta mengambil kabel tersebut.
“Pelaku menggali dan mencongkelnya menggunakan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, SY mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pada aksi sebelumnya, mereka berhasil mengambil kabel dengan berat sekitar 10 kilogram yang kemudian dijual seharga Rp100 ribu per kilogram.
“Hasil penjualan kabel tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan keperluan bersenang-senang,” ungkap Aditya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gulungan kabel optik, sepasang sepatu bot yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah pahat, satu cangkul, satu linggis, dan satu bilah parang.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardilah)













