PALEMBANG, PalNews- Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol rumah, berhasil diringkus setelah diduga mencuri material bangunan dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku diketahui bernama Zulkipli (22), warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Ia diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2026 lalu.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Sebelumnya, Zulkipli pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan dalam kasus pencurian dengan modus hampir serupa yaitu bobol rumah.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan aksi pencurian,” ujar Kompol Dedi Rahmat saat konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, Kamis (25/6/2026).
Kapolsek SU II, Dedi juga menjelaskan, ia mengatakan “yang bersangkutan beraksi saat dini hari, aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong H Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.” Jelasnya
Korban baru mengetahui kejadian itu beberapa jam kemudian setelah para pekerja melaporkan hilangnya sejumlah material bangunan untuk renovasi rumah dan perlengkapan kerja yang disimpan di lokasi proyek.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelaku diduga masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar sebelum menggasak barang-barang yang berada di dalamnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sekitar 20 meter kabel tembaga dan besi behel ukuran 8 milimeter. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek SU II langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya bergerak ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat menjalani pemeriksaan, Zulkipli mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek SU II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.” Jelas Kapolsek
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya mengingat statusnya sebagai residivis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardilah)













