Terekam CCTV Saat Membobol Rumah Warga di 5 Ilir, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta

PALEMBANG, PalNews – Pelarian Eko Sutrisno (33), pelaku pembobolan rumah di kawasan Jalan Sultan Syahrir, Lorong H Saad, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, akhirnya terhenti. Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, pria tersebut berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (1/7/2026) siang.

Eko ditangkap setelah diduga membobol rumah milik Fenny Fitriyanti pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak plafon sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Peristiwa itu diketahui saat korban pulang ke rumah usai berjualan. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati plafon salah satu kamar dalam kondisi jebol dan berserakan di lantai.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria memasuki rumah dan mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam lemari.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam, satu unit Vivo Y12 warna biru, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Tidak lama setelah mengetahui rumahnya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun dikenakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, jaket hoodie berwarna abu-abu, celana jeans hitam, topi berwarna kuning, serta satu potongan plafon yang dirusak pelaku ketika masuk ke dalam rumah korban.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” tutup AKBP Musa Jedi Permana. (Ardilah)