PALEMBANG, PalNews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gandus, Palembang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka, Musanip Afendi (34), sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Musanip, warga Jalan Irigasi Karang Sari, Kecamatan Gandus, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan beberapa waktu lalu setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah korban berinisial MU (37) melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, FZ (12). Peristiwa itu diduga terjadi di rumah tersangka pada Selasa (16/6/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan meminta dibelikan rokok,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Setelah korban kembali membawa rokok yang diminta, tersangka diduga mengajak korban masuk ke dalam rumah. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual disertai ancaman menggunakan benda tajam sehingga korban tidak berani melawan.
Menurut Musa, pada keesokan harinya tersangka kembali menghubungi korban dan diduga mengancam akan menyebarkan sesuatu yang dapat mempermalukan korban apabila tidak kembali datang ke rumahnya. Karena merasa takut, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Saat korban berada di rumah tersangka, seorang pria lain berinisial D yang kini masih buron diduga ikut melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Polisi menduga kedua pelaku memiliki peran dalam tindak pidana tersebut.
Korban yang terus mengalami ancaman akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Palembang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka dari ketua RT setempat. Pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Musa.
Saat ini, penyidik masih memburu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Musanip dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal, sementara korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak. (Ardilah)













