Diduga Dianiaya Kakak Kandung, Ibu Rumah Tangga di Palembang Lapor ke Polrestabes

PALEMBANG, PalNews – Seorang ibu rumah tangga bernama Eva Arni (40), warga Jalan Gubernur H.A. Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, melaporkan kakak kandungnya sendiri, M. Ariadi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB. Di kediaman mereka yaitu jalan Gubernur H.A Bastari, saat itu terlapor datang ke rumah pelapor dengan tujuan menemui anak pelapor. Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok mulut hingga diduga terjadi aksi pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, Eva mengalami luka robek pada bagian bibir. Usai kejadian, korban mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.

“Saya sudah berpikir puluhan kali untuk membuat laporan ini. Tapi saya merasa kali ini sudah waktu yang tepat untuk melaporkannya karena saya sudah tidak tahan. Kami memang sering ribut dan yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap saya. Saya sudah tidak sanggup lagi,” ujar Eva.

Eva mengaku telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RS Bari Palembang sebagai bagian dari proses pelaporan. Ia menyebut luka yang dialaminya berupa bibir pecah akibat dugaan pemukulan tersebut.

Sementara itu, Ps Kanit I SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Tri Marjatmo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan kakak kandung terhadap adiknya. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut dipicu persoalan antara anak pelapor dan anak terlapor. Pelapor bermaksud mencari kejelasan, namun diduga justru terjadi percekcokan yang berujung pemukulan hingga mengenai bibir korban,” jelas Tri.

Ia menambahkan, korban mengalami luka pada bagian bibir dan telah melengkapi laporan dengan hasil visum. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ardilah)