Polsek SU I Berhasil Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Jalan Faqih Usman, Tiga Rekannya Masih Diburu Polisi

PALEMBANG, PalNews– Jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu dari empat pelaku yang diduga terlibat, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir di teras rumah.

“Dari empat pelaku yang terlibat, satu orang berhasil kami tangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing memiliki peran saat menjalankan aksinya,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I, Selasa (7/7/2026).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah IPAN (32), warga Jalan H. Faqih Usman, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih diburu polisi masing-masing berinisial AN, TM, dan DL.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan H. Faqih Usman RT 31 RW 22, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Korban, Laswati (47), seorang pedagang, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah pada malam hari. Saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Merasa menjadi korban pencurian, Laswati kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangganya. Dari rekaman tersebut, seorang saksi mengenali salah satu pelaku sebagai IPAN karena telah mengenalnya selama sekitar 20 tahun.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IPAN.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui ikut melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh dua pelaku lainnya seharga Rp2 juta. Dari hasil penjualan itu, tersangka IPAN mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta,” ungkap Kapolsek.

Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 berwarna merah putih dengan nomor polisi BG 4760 TT.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam yang digunakan saat beraksi dan terekam CCTV, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Ketiga pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” tegas Kompol Heri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ardilah)