PALEMBANG, PalNews – Dilaporkan ke polda sumsel Ketua DPRD Kota Prabumulih terkait dugaan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan Berujung Damai, Senin 13 Juli 2026.
Melalui kuasa hukum pelapor, M Aminuddin membenarkan bahwa pihaknya melaporkan (Terlapor-red) inisial DV selaku Ketua DPRD Prabumulih.
Namun demikian, hingga kini pihaknya mengakui bahwa semua hak tersebut adalah murni kesalahpahaman.
“Memang ada (Laporan Polisi), namun kita klarifikasi bahwa semua sudah sepakat berdamai. Karna sebelumnya kita ada kesalahpahaman,” ungkap Amin Tras sapaannya, Senin 13 Juli 2026.
Dijelaskan, bahwa hingga kini permasalahan antara Terlapor dan kliennya selaku Pelapor CP sudah berkahir dengan cabutan laporan polisi.
“Hari ini kita sepakat berdamai, yang sebelumnya ada miss komunikasi saat ini semuanya sudah clear,” jelasnya.
Sementara, pelapor CP menjelaskan bahwa diantara mereka Terlapor dan pelapor adalah teman baik.
“Sebenarnya kita adalah teman baik, ada miss komunikasi antara kami dan sehingga dengan tekanan ekonomi ada perselisihan. Namun, semua kembali lagi hubungan baik sebagai keluarga,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut, menyeret nama Ketua DPRD Kota Prabumulih, DV, yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial CP atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana kerja sama bisnis.
Laporan resmi itu, telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dan tercatat dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin 13 Juli 2026, perkara tersebut berawal dari adanya hubungan perkenalan antara pelapor dengan terlapor yang kemudian berkembang menjadi pembicaraan mengenai peluang kerja sama usaha.
Komunikasi di antara keduanya berlanjut, hingga akhirnya disepakati untuk menggelar pertemuan secara langsung.
Pertemuan itu berlangsung pada Senin, 23 Juni 2026, di kawasan Jalan Kerinci, RT 02 RW 01, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, menurut keterangan pelapor, terlapor menyampaikan bahwa perusahaan yang dikelolanya tengah membutuhkan tambahan modal karena mengalami kendala keuangan.
Pelapor mengaku, diyakinkan untuk memberikan pinjaman dana dalam jumlah besar yang disebut akan digunakan sebagai suntikan modal perusahaan.
Dana tersebut juga dijanjikan akan menjadi bagian dari kerja sama bisnis yang nantinya memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Namun, setelah dana diserahkan, pelapor menyebut tidak pernah melihat adanya realisasi dari rencana usaha yang sebelumnya dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, pelapor mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut karena tidak ada perkembangan terhadap kerja sama yang telah disepakati.
Merasa tidak memperoleh kepastian, pelapor kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil yang diperolehnya, ia menduga bahwa rencana usaha maupun penggunaan dana yang dijelaskan kepadanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Atas dasar itulah, CP akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap kasus yang saya laporkan ini dapat segera diproses, meskipun dia adalah seorang pejabat publik, tetapi apa yang dilakukannya telah merugikan saya,” ujar CP usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria dari informasi yang dihimpun berbagai sumber memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya.
Dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Deni membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Ia menegaskan bahwa seluruh kronologi yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak benar.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor.
Deni juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang berada di luar daerah untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis.
Karena itu, ia belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap terkait persoalan tersebut.
“Saya sedang mengikuti bimbingan teknis di Pacitan. Insyaallah, Senin (13/7/2026) saya akan memberikan klarifikasi secara resmi terkait hal ini,” ujar Deni. (Red)













