Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penipuan, Dua Warga Laporkan Oknum Polisi di Salah Satu Polsek di Palembang ke Propam

PALEMBANG, PalNews – Dua warga Sumatera Selatan, Rahma Trisanti (37), warga Jalan Talang Ilir, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan Hayati (37), warga Jalan Pajak Permai, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Paminal Polrestabes Palembang, Senin (13/7/2026).

Keduanya hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AM and Partners, yakni Jallas Boang Manalu, SH., C.L.A., Ahmad Mudtatohirin, SH., dan Egis Agustin Maulana, SH., terkait laporan dugaan ketidakprofesionalan sejumlah oknum personel Polsek yang berada diwilayah Palembang dalam penanganan perkara yang mereka hadapi.

Kuasa hukum korban, Jallas Boang Manalu, mengatakan kehadiran kliennya merupakan tindak lanjut atas panggilan Propam Paminal untuk memberikan keterangan mengenai laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami memenuhi panggilan dari Propam Paminal terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota di salah satu polsek di Palembang, mulai dari Kanit, hingga penyidik pembantu dalam penanganan laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Jallas kepada awak media.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya bermula dari pinjaman uang sebesar Rp40 juta kepada seseorang berinisial DM. Sebelum jatuh tempo, kata dia, kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp34,3 juta, sehingga sisa kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp5,7 juta.

“Namun, DM tetap membuat laporan dugaan penipuan. Padahal menurut kami, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Meski demikian, klien kami sempat ditahan selama empat hari, tepatnya sejak 7 April 2026. Kami menduga ada keberpihakan penyidik terhadap pihak pelapor,” ungkapnya.

Jallas juga mengaku memiliki bukti-bukti yang mendukung pernyataannya, termasuk bukti transfer pembayaran dan dokumen perdamaian.

Ia menambahkan, saat proses penyelesaian perkara berlangsung, kliennya mengaku mendapat tekanan untuk membayar uang dalam jumlah yang jauh melebihi sisa utang.

“Klien kami mengaku dipaksa membayar hingga Rp100 juta. Bahkan ada intimidasi bahwa apabila tidak membayar, maka akan diserahkan ke Lapas Merdeka. Dugaan intimidasi tersebut dilakukan oleh DM bersama oknum dari Polsek,” katanya.

Sementara itu, Rahma Trisanti menuturkan bahwa pinjaman tersebut dilakukan pada November dan mulai dicicil pada Desember. Ia mengaku telah melunasi sebagian besar utangnya sehingga hanya tersisa sekitar Rp5 juta lebih.

“Saat proses perdamaian, saya justru diminta membayar hingga Rp300 juta. Padahal sisa utang saya hanya sekitar Rp5 juta lebih,” ujar Rahma.

Rahma dan Hayati berharap laporan yang mereka sampaikan kepada Propam Polrestabes Palembang dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga dugaan pelanggaran etik maupun prosedur oleh oknum yang dilaporkan dapat diusut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jallas menambahkan, “terkait perdamaian di Polsek tersebut serta penyerahan uang Rp. 100 juta Kami juga telah membuat Laporan Polisi di Polda sumatra Selatan atas dugaan Tindak Pidana Pemerasaan yang dilakukan saudari DM ” Tutupnya (Aa)

Penulis: Red