PALEMBANG, PalNews – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang pelajar di kawasan Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga sebagai pelaku, dan masih memburu pelaku lainnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K mengatakan kasus tersebut terungkap atas laporan dari keluarga korban dan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2499/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel yang diterima pada 27 Juli 2026.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K mengatakan “Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB di Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.” Jelasnya
“Korban diketahui bernama Muzaffar Aqhari Ahmad (14), seorang pelajar yang tinggal di kawasan tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan sempat dilarikan ke RS Hermina” Jelasnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang menjadi sasaran aksi penjambretan saat berada di lokasi kejadian. Seusai peristiwa berlangsung, warga sekitar berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian pelapor. Saat didatangi, korban ditemukan dalam kondisi terluka dengan darah mengucur dari bagian kepala.
Pelapor kemudian bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Hermina Basuki Rahmat untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Poco X7 beserta kartu SIM Indosat. Selain mengalami kerugian materi, korban juga menderita luka pada bagian kaki dan tubuh, serta luka robek di kepala yang mengharuskannya menjalani penanganan medis dengan dua jahitan.
Setelah memperoleh perawatan, korban bersama pelapor mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi. Berbekal laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku. Pelaku diketahui berinisial MRP (15), warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Dan polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pendokumentasian, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Jelas Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K (Ardilah)













