PALEMBANG, PalNews– Kebakaran hebat melanda sebuah ruko tiga lantai yang dijadikan tempat usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran sekaligus bengkel di Jalan Panca Usaha, Kota Palembang, Minggu (2/8/2026) siang. Kobaran api yang disertai kepulan asap hitam pekat membuat warga sekitar panik dan menjadi tontonan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, asap hitam membumbung tinggi hingga terlihat dari kejauhan. Warga yang berada di sekitar lokasi berupaya membantu petugas Pemadam Kebakaran Kota Palembang memadamkan api sambil mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.
Panit 1 Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Denny, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai terbakarnya tempat usaha yang menjual minyak dan gas tersebut.
“Dugaan sementara kebakaran dipicu oleh tetesan minyak di lokasi usaha. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Ipda Denny saat ditemui di lokasi kejadian.
Meski tidak menelan korban jiwa, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain menghanguskan persediaan minyak, api juga membakar sejumlah kendaraan yang berada di dalam maupun di sekitar ruko.
“Ada minyak yang terbakar dan juga beberapa kendaraan. Untuk nilai kerugian masih dalam proses pendataan dan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Sementara itu, Ari (20), warga yang berada di sekitar lokasi, mengatakan ruko tersebut memang dikenal sebagai tempat penjualan BBM eceran sekaligus bengkel.
“Di sana jual BBM dan bengkel. Sistem penjualannya seperti Pertamini,” katanya.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu baru berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Petugas membutuhkan waktu cukup lama untuk menjinakkan kobaran api karena material yang mudah terbakar berada di dalam bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi guna memudahkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP). (Ardilah)













