Pergoki Tiga Karyawan Gelapkan Ayam Potong Hingga Ratusan Kilogram, Bos Tanpa Ragu Serahkan Karyawan ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, PalNews – Dugaan penggelapan ayam potong yang dilakukan tiga karyawan CV Warung Sayur Shamson Grup akhirnya terbongkar. Ketiganya diserahkan langsung oleh pemilik perusahaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan ayam potong secara bertahap hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari 100 kilogram.

Ketiga karyawan yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial FK (19), warga Tanding Marga, AR (21), warga Pangkalan Benteng, dan FR (21), warga Karang Agung, Kabupaten Muara Enim.

Sementara pemilik perusahaan, Hendra Oktavianus (30), mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (5/8/2026) sore, untuk menyerahkan ketiga karyawannya beserta laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan di lingkungan perusahaan.

Dengan kepala tertunduk, ketiga pemuda itu tampak pasrah saat digiring menuju ruang piket penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka hanya mengakui perbuatannya dan tidak banyak memberikan keterangan.

Hendra mengungkapkan, dugaan penggelapan tersebut sebenarnya telah lama dicurigainya. Kecurigaan muncul lantaran jumlah ayam potong yang keluar dari perusahaan tidak sebanding dengan uang hasil penjualan yang diterima.

“Setiap hari ayam yang keluar jumlahnya banyak, tetapi uang yang kembali tidak sesuai. Setelah saya telusuri, ternyata ayam yang sampai ke pelanggan jumlahnya sudah berkurang,” ungkap Hendra.

Berbekal rasa curiga itu, Hendra mulai melakukan pengawasan secara diam-diam terhadap aktivitas para karyawannya. Hingga akhirnya, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, ia membuntuti ketiga karyawan tersebut hingga ke kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Di lokasi itulah dugaan penggelapan tersebut didapati terjadi. Ketiga karyawan itu kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya kepada pemilik perusahaan.

“Sebenarnya saya sudah mengetahui dugaan ini sejak lama. Saya sengaja tidak langsung bertindak karena berharap mereka sadar dan berubah. Namun kenyataannya justru semakin berani. Setelah kali ini tertangkap tangan dan mereka mengakui perbuatannya, saya memutuskan menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Panit I Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Denny, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tiga terduga pelaku beserta laporan dari pihak perusahaan.

“Kami menerima penyerahan tiga orang terduga pelaku dari pihak perusahaan. Sebelumnya mereka diamankan dengan bantuan anggota Polsek terdekat, kemudian dibawa ke SPKT Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Denny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menggelapkan ayam potong dari tempat mereka bekerja sejak April hingga awal Agustus 2026.

“Modusnya, mereka menggelapkan ayam potong di tempat mereka bekerja. Jika ditotal, kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 100 kilogram ayam potong,” jelasnya.

Menurut IPDA Denny, dugaan tersebut mulai terungkap setelah pihak perusahaan merasa janggal. Tingginya permintaan pelanggan tidak diikuti peningkatan keuntungan perusahaan. Setelah dilakukan pencocokan data penjualan dan pemeriksaan rekaman CCTV, dugaan keterlibatan ketiga karyawan itu pun menguat.

“Karena merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan data dan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan itu, diduga ada tiga orang yang terlibat sehingga akhirnya diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup IPDA Denny. (Ardilah)