PALEMBANG, PalNews – Koordinator Lapangan (Korlab) Mukri membeberkan kronologi dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi berinisial AK bersama Wakil Bupati berinisial IT. Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hubungan utang-piutang pribadi yang kemudian diduga dikonstruksikan menjadi perkara korupsi.
Mukri menjelaskan, persoalan itu bermula pada Desember 2024 saat AK dihubungi HZL untuk bertemu dengan IT yang ketika itu masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati dan belum memiliki kewenangan dalam pemerintahan. Dalam pertemuan tersebut disepakati pinjaman uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, dana yang diterima hanya Rp872,5 juta dalam dua tahap. HZL, kata Mukri, menyebut selisih dana terjadi karena adanya pemotongan bunga di muka sebesar 12,75 persen. Sebagian dana digunakan untuk menebus kendaraan yang sebelumnya digadaikan untuk kebutuhan Pilkada, sedangkan sisanya ditransfer kepada IT.
“Sejak awal hubungan para pihak adalah hubungan utang-piutang berbunga, bukan transaksi yang berkaitan dengan proyek pemerintah,” ujar Mukri.
Menurut Mukri, persoalan mulai berubah setelah IT resmi dilantik sebagai Wakil Bupati pada Februari 2025. HZL disebut mulai mengaitkan pinjaman tersebut dengan proyek pemerintah dan meminta jatah pekerjaan berupa proyek agregat, timbunan, hingga pembangunan siring.
Tak hanya itu, HZL juga beberapa kali datang bersama adiknya, Redi, yang disebut merupakan anggota Polri aktif, untuk menemui AK dan IT. Dalam sejumlah pertemuan itu, keduanya diduga menekan agar komitmen pemberian proyek segera direalisasikan.
Meski demikian, Mukri menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada proyek pemerintah yang diberikan kepada HZL. Bahkan, menurutnya, IT tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun memberikan proyek secara sepihak.
Sebagai bukti bahwa hubungan tersebut merupakan utang-piutang, Mukri mengungkap adanya transfer sebesar Rp15 juta dari AK kepada HZL pada Oktober 2025. Dalam keterangan transfer bank, tertulis jelas kalimat “Untuk Membayar Bunga.”
“Bukti transfer itu menunjukkan bagaimana para pihak memahami hubungan mereka sebagai utang-piutang, bukan suap atau gratifikasi,” katanya.
Memasuki April 2026, konflik semakin memanas. HZL melayangkan somasi kepada AK yang, menurut Mukri, diantarkan langsung oleh Redi. Di waktu yang hampir bersamaan, HZL juga disebut mengunggah pernyataan di media sosial yang menuduh AK dan IT telah merugikannya hingga Rp2 miliar serta menjanjikan proyek senilai Rp10 miliar.
Merasa nama baiknya dicemarkan, AK kemudian melaporkan HZL ke Polrestabes Palembang.
Mukri juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai oknum Kasidik Kejati Sumsel. Pada 3 Mei 2026, AK mengaku menerima telepon yang meminta agar persoalan dengan HZL segera diselesaikan pada malam itu juga. Namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai sebagai persoalan keperdataan yang tidak semestinya diselesaikan di luar mekanisme hukum.
Sehari setelahnya, Kejati Sumsel mulai melakukan penyelidikan atas laporan HZL. AK diperiksa sebagai saksi dan mengaku telah menjelaskan seluruh hubungan utang-piutang beserta bukti pembayaran bunga kepada penyidik. Namun, menurut Mukri, sejumlah keterangan penting tersebut diduga tidak dimuat secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada 22 Mei 2026, AK kembali mentransfer uang pribadi sebesar Rp436,25 juta kepada HZL sebagai pengembalian pokok pinjaman. Akan tetapi, pembayaran tersebut disebut tidak diakui sebagai pelunasan. HZL justru diduga meminta pembayaran tambahan berupa bunga, biaya pengacara, hingga sejumlah uang yang menurut Mukri dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum.
Puncak perkara terjadi pada awal Juni 2026. Mukri mengatakan AK dipanggil ke Kantor Kejati Sumsel dengan alasan hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun setelah menjalani pemeriksaan, status AK justru ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Pada waktu yang hampir bersamaan, IT juga diamankan dan menjalani proses hukum.
Mukri turut mempertanyakan asal-usul uang tunai sebesar Rp436,25 juta yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers Kejati Sumsel. Menurutnya, uang hasil transfer AK pada 22 Mei 2026 sebelumnya telah digunakan HZL untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Triton bekas.
“Jika uang tersebut sudah digunakan, maka perlu dijelaskan dari mana asal uang tunai dengan nominal yang sama yang kemudian ditampilkan sebagai barang bukti. Hal ini penting untuk diuji secara objektif melalui aliran dana, bukti transaksi, rekaman CCTV, dokumen penyitaan, dan keterangan para pihak,” ujarnya.
Mukri menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hubungan utang-piutang, pembayaran bunga, komunikasi antarpara pihak, dugaan permintaan proyek, hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
Ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan, dokumen, dan bukti yang dimiliki pihaknya. Karena itu, Mukri meminta agar seluruh fakta diuji secara independen, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ardilah)













