PALEMBANG, PalNews — Tergiur jual beli HP di Marketplace, Pemuda di Palembang malah jadi korban begal dan di tusuk berkali-kali, niat Riski Yadi membeli telepon seluler melalui marketplace berujung petaka. Pria 25 tahun itu justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah ditusuk berkali-kali oleh pria yang sebelumnya menawarkan ponsel kepadanya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan K.H. Azhari, Lorong Keluarga II, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Kamis (18/12/2025) sore.
Hampir delapan bulan setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku, Wibi Prayoga (21).
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., mengungkap kasus tersebut dalam press release di Mapolsek Seberang Ulu II, Rabu (12/8/2026).
Menurut Dedi, kasus bermula ketika korban melihat iklan penjualan telepon seluler di marketplace sekitar pukul 13.00 WIB pada hari kejadian.
Tertarik dengan ponsel yang ditawarkan, korban kemudian menghubungi penjual dan meminta nomor WhatsApp. Keduanya lalu sepakat bertemu di kawasan Jalan K.H. Azhari.
Korban datang dengan maksud membeli satu unit telepon seluler yang ditawarkan seharga Rp700 ribu.
Namun, saat bertemu, pelaku mengatakan ponsel tersebut masih berada di pegadaian. Korban kemudian diajak menuju sebuah pegadaian di kawasan Jalan K.H. Azhari Lorong Tembusan untuk mengambil barang tersebut.
Setelah ponsel ditebus, pelaku menyerahkannya kepada korban, di titik inilah situasi berubah. Pelaku kemudian mengajak korban mengambil kotak ponsel ke rumahnya. Korban pun mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor.
Namun, alih-alih menuju rumah, pelaku justru mengarahkan korban ke Jalan K.H. Azhari Lorong Keluarga II. Saat tiba di lorong yang kondisinya sepi, pelaku meminta korban menghentikan sepeda motornya.
Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah perut korban. Pelaku kemudian meminta telepon seluler yang baru saja dibeli korban.
“Sini HP tadi,” kata pelaku sebagaimana keterangan kapolsek SU II
Korban tidak tinggal diam. Ia menolak menyerahkan ponsel tersebut dan berusaha melawan. Korban bahkan mencoba merebut pisau yang berada di tangan pelaku.
Namun, upaya tersebut justru membuat pelaku semakin beringas. Pelaku diduga menusukkan pisau berkali-kali ke arah tubuh dan kepala korban. Setelah korban tak lagi mampu melawan, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan melarikan diri.
Di antaranya luka tusuk pada bagian belakang kepala yang harus mendapat dua jahitan, luka gores pada lengan kiri, luka pada pergelangan telapak tangan kanan, luka gores pada bagian perut, serta empat luka gores di bagian belakang tubuh.
Teriakan korban kemudian terdengar oleh A. Roni, warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi kejadian. Roni yang juga merupakan Ketua RT setempat langsung keluar rumah. Ia mendapati korban sudah dalam kondisi terluka dan kemudian membawanya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa Wibi Prayoga berada di tempat hiburan malam, tepatnya di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Wibi ditangkap tanpa perlawanan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Infinix Hot 50i warna hitam, satu buah jaket warna hijau army, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melarikan diri setelah melakukan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ditanya Kapolsek SU II kemana dirinya selama delapan bulan ini, pelaku mengaku berada di rumah neneknya yang berada di Jakabaring kota Palembang. (Ardilah)













