PALEMBANG, PalNews — Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang menghadirkan terobosan pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen atau surat-surat penting.
Melalui inovasi Laporan Cepat Tanggap (Laporan CT), masyarakat yang kehilangan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu ATM, buku rekening, akta kelahiran maupun dokumen penting lainnya kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor polisi hanya untuk membuat surat laporan kehilangan.
Program tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan yang dikembangkan Polsek Seberang Ulu II untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan tanpa biaya kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., mengatakan masyarakat cukup menyampaikan data kehilangan melalui Ketua RT setempat atau Bhabinkamtibmas.
Data tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada petugas pelayanan Polsek Seberang Ulu II untuk diproses menjadi laporan kehilangan atau Laporan Model C.
“Begitu data masuk ke grup pelayanan Polsek SU II, data langsung dicek dan diteliti oleh KA SPK bersama anggota,” jelasnya.
Setelah data dinyatakan lengkap, surat laporan kehilangan akan segera diterbitkan. Proses tersebut ditargetkan selesai sekitar 15 menit sejak laporan diterima dan dinyatakan lengkap.
Setelah surat selesai dibuat, petugas Polsek SU II akan menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk kemudian disampaikan langsung kepada warga yang membutuhkan.
Menariknya, seluruh proses pelayanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Warga tak perlu repot datang ke Polsek
Inovasi ini dirancang untuk memangkas waktu dan mempermudah masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan datang langsung ke kantor polisi.
Masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas melalui Ketua RT setempat. Namun, apabila Bhabinkamtibmas sedang sulit dihubungi atau lambat merespons, warga juga dapat menghubungi langsung Kapolsek Seberang Ulu II.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 dengan menjelaskan bahwa mereka membutuhkan pelayanan laporan kehilangan dokumen di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II.
Warga dapat memberikan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi kepada operator 110. Selanjutnya, petugas akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Polsek SU II agar masyarakat segera mendapatkan pelayanan.
“Intinya kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan tidak perlu repot datang ke kantor polisi hanya untuk mengurus surat kehilangan,” ujar Dedy.
Setelah laporan kehilangan selesai diterbitkan, warga dapat mengambilnya melalui Bhabinkamtibmas atau Ketua RT yang berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
Apabila Bhabinkamtibmas berhalangan menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon, Polsek SU II juga menyiapkan mobil patroli 91 untuk mengantarkan surat laporan kehilangan langsung kepada warga.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan yang cepat, tetapi juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh laporan kehilangan tersebut.
Program Laporan Cepat Tanggap ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Polsek Seberang Ulu II berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan gratis, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan surat laporan kehilangan dokumen penting.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Kami ingin polisi hadir bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga memberikan kemudahan dalam kebutuhan administrasi masyarakat sehari-hari,” pungkas Dedy. (Ardilah)













