PALEMBANG, PalNews — Seorang ibu rumah tangga berinisial ERP (32), warga Jalan Mayor Rusan, Palembang, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pembajakan atau penyalahgunaan akun Shopee. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp16.521.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026).
Dalam laporan yang disampaikan kepada petugas, korban mengungkapkan kejadian bermula saat dirinya menerima pesan melalui aplikasi Shopee. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa akun Shopee miliknya akan ditutup secara permanen dalam waktu 1×24 jam.
Korban kemudian menerima sebuah tautan (link) yang disebut dapat digunakan untuk memulihkan akun. Karena khawatir akunnya ditutup, korban mengikuti petunjuk tersebut dan mengklik tautan yang diberikan.
Namun, setelah tautan dibuka, korban mendapat pemberitahuan bahwa proses pemulihan akun tidak dapat dilakukan. Tak lama kemudian, korban menerima panggilan telepon dari nomor 085169906296.
Penelepon mengaku sebagai pihak Shopee dan mengatakan bahwa akun korban pernah melakukan pelanggaran. Terlapor kemudian mengarahkan korban untuk mengosongkan limit pinjaman pada layanan SPinjam.
Karena tidak berhasil, korban kemudian diarahkan untuk menggunakan layanan GoPay Pinjam. Atas arahan tersebut, korban melakukan pinjaman sebesar Rp7.918.000.
Dana tersebut kemudian masuk ke rekening SeaBank milik korban. Terlapor selanjutnya mengarahkan korban untuk mentransfer dana melalui ShopeePay.
Saat membuka menu keuangan di aplikasi Shopee, korban kembali mendapat pesan yang memintanya melakukan konfirmasi. Korban mengikuti instruksi tersebut hingga muncul pemberitahuan pembayaran sebesar Rp7.918.000 kepada Indodax.
Tidak berhenti di situ, terlapor kembali meminta korban meminjam uang melalui aplikasi Kredivo sebesar Rp6.000.900. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer sekitar Rp6 juta ke Indodax.
Selanjutnya, korban juga diarahkan meminjam uang melalui aplikasi Kredit Pintar sebesar Rp1.683.000. Dana tersebut kembali diminta untuk ditransfer ke rekening atau akun yang diarahkan oleh terlapor.
Korban kemudian diminta membuka aplikasi Alfagift dan melakukan sejumlah transaksi dengan total sekitar Rp920.000 ke beberapa nomor telepon yang disebut milik terlapor. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan fasilitas GoPayLater.
Saat terlapor kembali meminta korban melakukan transfer, transaksi tidak dapat dilakukan karena saldo korban tidak mencukupi. Tidak lama kemudian, telepon seluler milik korban mati.
Dari situlah korban mulai menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp16.521.000.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan korban berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardilah)













