Antar Anak Les, Ibu di Palembang Malah Terlibat Keributan hingga Alami Luka Cakaran

PALEMBANG, PalNews — Niat seorang ibu rumah tangga di Palembang mengantar anaknya mengikuti les berujung keributan di jalan. Juwita Asmara Jaya (26), warga Jalan Aiptu A Wahab, Jakabaring, Palembang, melaporkan seorang perempuan berinisial JA ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Hamzah Kuncit, dekat Depot Isi Ulang Air Yadi, kawasan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Juwita kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi.

Dalam laporan tersebut, Juwita menyebut dirinya terlibat cekcok dengan JA setelah keduanya berpapasan di lokasi kejadian.

Saat itu, Juwita mengaku sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantar anaknya les. Di perjalanan, ia berpapasan dengan JA yang dibonceng suaminya.

Keduanya kemudian menghentikan kendaraan masing-masing. Menurut Juwita, JA turun dari sepeda motor dan dirinya juga ikut turun. Keduanya lalu saling mendekat hingga terjadi percakapan.

Juwita mengaku sempat menanyakan kepada JA, “Ngapo kau jelit-jelit liat aku?”

Pertanyaan tersebut, menurut Juwita, dijawab JA dengan mengatakan, “Ngapo jalan umum,” sembari menunjuk ke arah wajahnya.

Merasa tidak terima, Juwita mengaku menepis tangan JA. Situasi kemudian memanas hingga terjadi perkelahian di antara keduanya.

Dalam perkelahian itu, Juwita mengakui sempat memukul JA. Ia kemudian mengaku mendapat balasan berupa cakaran.

Menurut keterangannya, cakaran tersebut mengenai pipi sebelah kiri, bagian atas mulut sebelah kanan, leher sebelah kiri hingga bagian tengah dada.

Tak hanya itu, Juwita juga mengaku kuku jari tengah tangan kirinya terlepas akibat kejadian tersebut.

Keributan akhirnya dilerai oleh suami JA yang berada di lokasi. Setelah situasi berhasil dipisahkan, Juwita meninggalkan tempat kejadian.

Juwita mengaku mengalami sejumlah luka setelah peristiwa tersebut. Di antaranya luka lecet pada pelipis sebelah kiri, bagian atas mulut sebelah kanan, leher sebelah kiri dan bagian dada.

Atas kejadian itu, Juwita memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Palembang.

Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada wartawan, Juwita mengungkapkan bahwa dirinya dan JA sebelumnya pernah terlibat persoalan sekitar dua tahun lalu.

Menurut Juwita, masalah tersebut berkaitan dengan suami JA. Ia mengaku pernah dituduh melakukan percakapan melalui WhatsApp dengan suami JA.

Namun, Juwita membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa justru suami JA yang lebih dahulu menghubunginya melalui WhatsApp.

Persoalan lama tersebut, menurut Juwita, kembali mencuat hingga akhirnya terjadi cekcok dan perkelahian pada Rabu pagi.

Juwita berharap laporan yang telah dibuatnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ardilah)