PALEMBANG, PalNews — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang terjadi di Jalan Mesuji 2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi telah menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, S.I.K., Kasi Humas Polrestabes Palembang, serta perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan pihak sekolah.
Kapolrestabes Palembang mengatakan penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait ini bertujuan agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami juga memberikan upaya-upaya tertentu kepada pihak sekolah maupun orang tua serta memberikan penjelasan kepada anak-anak kita bahwa kejadian seperti ini bukanlah hal yang patut untuk dibanggakan,” jelas Sonny.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M.M., 16 tahun, merupakan pelajar kelas XI salah satu SMK di Palembang.
Peristiwa bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang berada di lokasi kejadian. Saat itu, melintas rombongan sepeda motor dalam jumlah cukup banyak yang tidak dikenal oleh korban.
Karena rombongan tersebut melintas hingga memenuhi Jalan Mesuji 2, korban dan teman-temannya berusaha meninggalkan lokasi. Namun, posisi sepeda motor korban mengarah ke rombongan tersebut.
Saat korban hendak menjalankan sepeda motornya, salah seorang tersangka berinisial A.P., 15 tahun, diduga menerjang atau menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh.
Korban kemudian berusaha mendirikan kembali sepeda motornya. Namun, tersangka M.A., 15 tahun, diduga mendorong tubuh korban hingga kembali terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, M.A. diduga menggunakan gagang obeng berwarna kuning-hitam untuk menyerang bagian belakang kepala korban.
Pada saat bersamaan, tersangka lainnya, M.A.A., 15 tahun, diduga memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan kanannya.
Korban yang saat itu berada dalam posisi terduduk berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangan. Namun, serangan tetap berlanjut hingga kedua tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi.
Dari kasus ini Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka, masing-masing berusia 15 tahun.
M.A. (15), M.A.A. (15), dan A.P. (15), masih-masing terduga pelaku ini memiliki peran masing-masing, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet pada bagian belakang leher, pembengkakan pada bagian belakang kepala, serta luka lecet pada bahu kanan.
Hasil visum dari RS BARI mencatat adanya dua luka lecet pada bahu kanan dengan ukuran masing-masing sekitar 3 cm x 0,2 cm dan 1 cm x 0,1 cm.
Selain itu, ditemukan luka lecet dari bagian belakang leher hingga belakang bahu sisi kanan dengan ukuran sekitar 6,5 cm x 0,2 cm.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, S.I.K., menjelaskan, “Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek berwarna hitam bergambar elang putih. Satu hoodie berwarna ungu. Satu hoodie berwarna merah. Satu buah obeng dengan gagang berwarna kuning-hitam.” Ungkapnya
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
*Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1), pelanggaran terhadap Pasal 76C dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan “jelas Jedi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, S.I.K., mengatakan, “Karena perkara ini melibatkan anak, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.” Jelasnya
Polrestabes Palembang juga menekankan pentingnya peran sekolah, orang tua, dan lingkungan dalam memberikan edukasi kepada para pelajar agar aksi kekerasan maupun tindakan ikut-ikutan dalam kelompok tidak kembali terjadi.
Senada dengan hal tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Likwanyu, S.Pd, M.M. dan pihak sekolah.mengungkapkan telah menyerahkan semua permasalahan ini kepada pihak berwajib dan kepada orang tua, karena diluar jam sekolah itu artinya bukan tanggung jawab dari pihak sekolah lagi, dan menegaskan bagi siswanya yang terlibat maka bersiaplah pada sangsi tegas dari pihak sekolah, ini bertujuan memberikan efek jerah pada anak-anak tersebut agar tak terulang lagi peristiwa yang serupa (Ardilah)













