Anak Pukul Ibu di Palembang, Berakhir Damai di Kantor Polisi

PALEMBANG, PalNews— Perselisihan antara ibu dan anak di Kota Palembang berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang ibu dipukul anak kandungnya setelah melarang sang anak berkumpul bersama teman-temannya di rumah.

Beruntung, persoalan tersebut tidak berlanjut menjadi konflik berkepanjangan. Polisi turun tangan dan memfasilitasi mediasi hingga keduanya sepakat berdamai.

Proses perdamaian berlangsung melalui kegiatan problem solving di Aula Mapolsek Seberang Ulu II, Palembang, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedi Rahmad H, SH, didampingi Wakapolsek SU II AKP Misran, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, SH, Kanit Binmas Iptu Zuned, serta Ketua RT 11 Kelurahan 13 Ulu, Solehan.

Perselisihan bermula saat Sofiah (53), warga Lorong Waspada, Kelurahan 13 Ulu, melarang anaknya, Rahmad Hidayattulah (28) alias Ian, berkumpul bersama teman-temannya di rumah.

Larangan tersebut ternyata membuat Rahmad tidak terima. Emosi pun memuncak hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap sang ibu.

Rahmad diduga memukul Sofiah menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian wajah atau pipi kanan korban.

Merasa menjadi korban kekerasan, Sofiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seberang Ulu II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal bersama piket fungsi Polsek SU II mengamankan Rahmad dan membawanya ke Mapolsek SU II.

Alih-alih membiarkan persoalan keluarga tersebut semakin berlarut, pihak kepolisian kemudian mempertemukan ibu dan anak itu untuk mencari penyelesaian terbaik.

Mediasi dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan mencari jalan keluar secara kekeluargaan.

Suasana yang sebelumnya diwarnai pertengkaran akhirnya berujung pada kesepakatan damai.

Sofiah memilih memaafkan anaknya. Sementara Rahmad menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan terhadap ibunya.

Setelah proses mediasi selesai sekitar pukul 11.45 WIB, keduanya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Penyelesaian melalui problem solving tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial dan konflik keluarga melalui pendekatan dialog serta mediasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Sofiah dan Rahmad, pertemuan di kantor polisi itu akhirnya bukan hanya menjadi tempat penyelesaian sebuah persoalan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki kembali hubungan antara seorang ibu dan anak. (Ardilah)