Palembang,PalNews— Tak terima anaknya diduga menjadi korban kekerasan oleh pria tak dikenal, Vitra Margalena (43), seorang ibu rumah tangga, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (8/4/2026) pagi. Ia melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya yang masih berusia enam tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, di kawasan Jalan Sriwijaya Raya Lorong Swadaya, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban yang diketahui bernama Queen Z.A (6) mengaku tangannya ditarik paksa oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
“Anak saya bercerita bahwa tangannya ditarik oleh seorang pria yang tidak ia kenal. Bahkan ditarik cukup jauh, sekitar lima meter, hingga menyebabkan tangannya mengalami lebam,” ujar Vitra saat membuat laporan polisi.
Mendengar pengakuan sang anak, Vitra mengaku panik dan langsung berupaya mencari keberadaan pria tersebut. Berdasarkan keterangan korban, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki sebuah mobil bak terbuka berwarna hijau.
Upaya pencarian kemudian membuahkan hasil setelah adik korban, Maria, yang berada di lokasi kejadian, turut menyaksikan peristiwa tersebut. Berbekal informasi itu, Vitra mencoba menemui sopir mobil bak yang diduga ditumpangi pelaku.
“Saya sempat bertemu dengan sopir mobil tersebut dan menanyakan identitas pria yang menumpang. Sopir itu menyebutkan nama YN, atau yang lebih dikenal dengan inisial DY,” jelasnya.
Namun, menurut Vitra, sopir tersebut sempat menganggap tindakan pelaku hanya sebagai candaan. Meski demikian, Vitra sebagai orang tua tidak dapat menerima kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
“Katanya hanya bercanda, tapi saya sebagai orang tua tidak terima. Saya khawatir jika dibiarkan, pelaku bisa mengulangi perbuatannya, bahkan mungkin lebih parah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi kejadian tergolong sepi,semak-semak dan ada kuburan sehingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Selain itu, pelaku disebut-sebut memiliki rekam jejak yang kurang baik di lingkungan sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pergelangan tangan. Korban pun telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Bari Kota Palembang.
Laporan Vitra kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (1) terkait tindak kekerasan terhadap anak.
Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (Ardilah)













