Barang Bukti Ganja Seberat 17 Kg Berhasil Diamankan Polsek Sukarami

PALEMBANG|Palnews.id-Polsek Sukarami mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya hal yang sedikit dicurigai yaitu adanya sebuah kardus dan koper di halaman rumah warga pada hari Minggu (31/12/2023) sekira jam 02.30 Wib di lingkungan perumahan di jln. Halim kelurahan Sukodadi kec. Sukarami Palembang

Koper dan kardus yang berada di depan halaman rumah warga yang bernama Petek itu diketahui di bawah oleh Delismah (46) seorang warga asal Lumban Dolok kec. Siabu kel. Mandaling Natal.

Warga yang merasa curiga dengan benda tersebut dan tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan akhirnya memberitahukan kepada ketua RT dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H
didampingi Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, dan juga Kanit Reskrim Denny menjelaskan saat press release, Rabu, (10/1/2024) ia mengatakan, “lagi-lagi kami terbantu dengan laporan dari masyarakat, karena dari laporan masyarakat ini kami mendapati narkoba jenis Ganja seberat 17 Kilogram, yang di bawah dari medan oleh seorang wanita. ” Jelas kombes pol Harryo

“Dari kejadian ini kami mengamankan dua orang tersangka yaitu satu laki-laki bernama Haries (40) warga Palembang dan satu lagi seorang wanita Delismah (46) seorang warga asal Lumban Dolok kec. Siabu kel. Mandaling Natal. “Jelasnya

Dari keterangan tersangka haries barang tersebut di bawah oleh tersangka Delismah, ia hanya bertugas menjemput menjemput tersangka Delismah diloket BIS jalan Soekarno-Hatta, Saat dijemput tersangka Delismah membawa satu buah koper yang berisi 9 paket Ganja dan 1 kardus yang berisi 8 paket Ganja.

Setelah kasus ini dikembangkang ternyata tersangka Delismah ini di perintah oleh seseorang yang berada lembaga pemasyarakatan yang berada di bangka belitung.

Kombes Pol Harryo mengtakan “dari kasus ini akhirnya kami bekerjasama dengan polda Bangka belitung dan kami akan terus mengembangkan agar tidak ada lagi jaringan narkotika antar penghuni lapas yang sampai saat ini masih eksis menjalani bisnis haram ini.”jelas Kapolrestabes Palembang. Kedua tersangka ini akhirnya di amankan di polsek Sukarami Palembang.(Ardillah)