PALEMBANG, PalNews – Satu pelaku begal sadis yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang. Dengan penangkapan tersebut, kini kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral karena menikam korbannya hingga belasan kali telah berhasil diamankan.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban mengalami sekitar 11 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, sehingga sampai saat ini korbannya masih mengalami kesulitan berbicara akibat luka yang dideritanya.
Pelaku berinisial AT ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (25/6/2026), setelah sebelumnya rekannya, M.A. alias Fz (18), lebih dahulu diamankan warga dan diserahkan kepada polisi sesaat setelah kejadian.
Peristiwa begal tersebut terjadi di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, S.H., M.H., mengatakan korban diketahui bernama Aditya Saputra (17), warga Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
“Sebelumnya satu pelaku yang berhasil diamankan adalah M.A. alias Fz (18), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Kini satu pelaku lainnya, AT, juga telah berhasil kami amankan, sehingga seluruh pelaku dalam kasus ini telah ditangkap,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I, Jumat (26/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan bermula ketika korban melintas seorang diri menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dihampiri oleh dua pelaku yang meminta diantar menuju kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu. Tanpa menaruh curiga, korban bersedia mengantar keduanya.
Namun dalam perjalanan, AT mengarahkan korban untuk masuk ke Jalan Bungaran V yang kondisinya relatif sepi. Sesampainya di lokasi, AT yang duduk di belakang korban tiba-tiba menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban. Menyadari dirinya menjadi sasaran kejahatan, korban berusaha melawan.
Tak ingin aksinya gagal, pelaku kemudian menyerang korban secara brutal dengan menusukkan pisau berulang kali ke berbagai bagian tubuh hingga wajah
“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher depan dan belakang, pundak, lengan, punggung, mulut, serta beberapa luka gores di bagian tubuh lainnya,” jelas Kompol Heri.
Setelah korban terluka, AT mendorong korban turun dari sepeda motor. Sementara itu, Fz berusaha membawa kabur kendaraan korban, namun upaya tersebut gagal setelah sepeda motor kehilangan keseimbangan hingga korban dan kedua pelaku terjatuh.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berteriak meminta pertolongan warga, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi. Menyadari aksinya diketahui masyarakat, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Fz sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Sementara AT berhasil kabur dan sempat menjadi buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (25/6/2026).
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius diseluruh tubuhnya dan sampai saat ini masih kesulitan untuk berbicara karena luka pada wajah yang bersebelahan dengan mulut.
Selain mengalami luka fisik yang cukup parah, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Realme C9 warna kuning.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 bernomor polisi BG 4808 AEI, serta satu helai sweater hoodie hitam putih yang terdapat bercak darah, serta kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kompol Heri. (Ardilah)













