PALEMBANG, PalNews— Jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga beroperasi melalui jalur Malaysia–Palembang–PALI kembali terbongkar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mengamankan dua pria dan menyita total sekitar 47 kilogram sabu, ribuan tablet narkotika, serta ratusan cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika.
Itu artinya BNNP Sumsel telah berhasil menyelamatkan ratusan bahkan ribuan warga sumsel terutama Palembang hingga Pali dari peredaran narkoba dari berbagai jenis ini, yang dapat merusak bangsa dan generasi muda.
Jumlahnya tidak sedikit, ini nominal fantastik angka 47 kilogram dan ribuan pil ekstasi serta narkoba jenis lain akan menyebar di sumsel terutama Palembang -Pali, tetapi berkat kejelian tim BNNP Sumsel barang haram itu pun berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari dua kasus berbeda yang diungkap BNNP Sumsel pada Agustus 2026. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MB (34) dan DD (46).
Hal ini disampikan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., M.M dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNP Sumsel, pada Rabu (2/9/2026)
Dari kedua pengungkapan itu, kasus DD menjadi salah satu yang paling menonjol. Petugas menemukan 43 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding kiri dan kanan kursi belakang sebuah mobil Daihatsu Terios.
DD diamankan petugas pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah SPBU di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, DD tengah duduk di balik kemudi mobil Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi B 1197 DKV dan sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar Pertamax.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. sekilas tak ada aneh tetapi Kecurigaan petugas berbuah temuan besar. Dari bagian dinding kiri dan kanan di sekitar kursi belakang mobil, ditemukan 43 bungkus plastik kemasan warna biru yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 43.000 gram atau 43 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan mobil yang digunakan tersangka, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp3,65 juta, sebuah dompet, dan sebuah tas.
Kasus ini disebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan kronologi BNNP Sumsel, seseorang berinisial YM menghubungi DD dan memintanya berangkat ke Palembang. DD disebut diberi tahu bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang tiba di Palembang.
DD kemudian berangkat ke Palembang pada Senin (24/8/2026) pagi. Sehari berikutnya, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, YM kembali menghubungi DD. Ia diminta mengambil sebuah mobil yang telah diparkir di RS Siti Fatimah.
Mobil tersebut kemudian diarahkan untuk dibawa menuju Desa Air Itam. Namun, perjalanan DD terhenti di SPBU Jalan Sriwijaya Raya, Indralaya Utara.
Saat itulah petugas BNNP Sumsel melakukan penindakan dan menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Selain kasus 43 Kilogram sabu diatas ternyata BNNP Sumsel juga berhasil ungkap Kasus Kedua yang Tak Kalah Mengejutkan Dalam pengungkapan lainnya, BNNP Sumsel menangkap MB (34) di rumahnya di kawasan Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari rumah MB, petugas menemukan 3 kilogram sabu, ribuan tablet yang diduga narkotika, serta ratusan cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II.
Barang bukti yang diamankan antara lain 5.000 butir tablet berwarna merah muda berlogo Heineken dengan berat bruto 2.253 gram dan 4.000 butir tablet berwarna hijau berlogo TikTok dengan berat bruto 1.817 gram.
Petugas juga menemukan 39 butir tablet berlogo Heineken dengan berat bruto 19 gram, 100 butir tablet berlogo Heineken seberat 44 gram, serta 300 butir tablet berlogo TikTok dengan berat bruto 135 gram.
Selain itu, terdapat 101 bungkus cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika golongan II dengan berat bruto 892 gram serta 39 bungkus cartridge lainnya dengan berat bruto 380 gram.
Petugas juga menyita satu bungkus berisi kristal putih dengan berat bruto 1.076 gram, empat timbangan digital, 10 bal plastik klip bening, dan satu unit telepon seluler.
Terungkapnya kasus MB berawal ketika seorang pria berinisial AP menghubunginya pada Sabtu (15/8/2026). MB disebut ditawari untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Sehari kemudian, AP kembali menghubungi MB dan memintanya bersiaga karena akan ada seseorang yang menghubunginya untuk mengantarkan narkotika.
Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pria yang tidak dikenal menghubungi MB. Pria tersebut mengirimkan lokasi dan foto sebuah karung putih yang disebut berisi narkotika.
Sekitar pukul 02.30 WIB, MB mengambil karung tersebut dan membawanya ke rumah.
Satu jam kemudian, MB disebut mengeluarkan narkotika dari karung dan memindahkannya ke sebuah tas sebelum disimpan di dalam lemari kamar.
Dua hari berselang, petugas BNNP Sumsel melakukan penggeledahan di rumah MB.
Narkotika yang disimpan di rumah tersebut akhirnya ditemukan dan MB beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka MB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B KUHP.
Sementara DD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.
Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang memanfaatkan sejumlah titik di Sumatera Selatan. BNNP Sumsel menyebut pengungkapan tersebut berkaitan dengan jaringan Malaysia–Palembang–PALI.
Dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan narkotika yang dilakukan BNNP Sumatera Selatan pada Agustus 2026. (Ardilah)













