Cuci Pakaian Dini Hari Berujung Mencekam, Ibu Rumah Tangga di Palembang Mengaku Diancam Pisau dan Dicabuli

PALEMBANG, PalNews — Suasana dini hari di kawasan 5 Ulu, Palembang, mendadak mencekam. Seorang ibu rumah tangga berinisial Mardiah (54) mengaku mengalami dugaan pencabulan setelah didatangi seorang pria saat dirinya tengah mencuci pakaian.

Tak hanya mendapat perlakuan tidak senonoh, korban juga mengaku sempat diancam menggunakan pisau oleh terlapor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan SH Wardoyo, Lorong Perbatasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Usai kejadian, Mardiah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan yang dibuat, kejadian bermula ketika dirinya sedang mencuci pakaian seorang diri pada dini hari.

Tiba-tiba, terlapor datang dari arah belakang dan langsung memeluk tubuh korban. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban mengaku terlapor kemudian menempelkan sebilah pisau sembari melontarkan ancaman.

“Kubunuh kau,” demikian ancaman yang disebut korban dilontarkan terlapor.

Korban yang ketakutan kemudian mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh. Terlapor disebut menciumi bibir korban dan meraba bagian payudaranya.

Situasi semakin mencekam ketika terlapor diduga menarik tangan korban dan hendak membawanya ke arah kamar mandi.

Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh ibu mertua korban. Melihat kejadian itu, ibu mertua korban langsung berusaha menarik tubuh terlapor. Sempat terjadi perlawanan, namun terlapor akhirnya berhasil melepaskan diri dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Tak hanya dugaan pencabulan, telepon seluler juga disebut hilang. Usai kejadian, anak korban memberitahukan bahwa telepon selulernya turut hilang. Satu unit handphone merek Tecno berwarna putih ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,15 juta.

Korban mengaku merasa terancam dan trauma atas kejadian yang dialaminya. Ia pun memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 458 juncto Pasal 17.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mencari dan memeriksa pihak yang dilaporkan. (Ardilah)