PALEMBANG|Palnews.id-Dalam pelaksanaan kegiatan tertib (KRYD) dalam rangka Harkamtibmas antisipasi giat tawuran di wilayah hukum Polrestabes Palembang telah berhasil mengamankan lima pemuda pada malam Rabu, 20 Maret 2024 karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan juga Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, mengatakan, “semalam pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 01:30 Wib kami melakukan patroli yang dilakukan oleh gabungan dari tim presisi Samapta Polda Sumsel dan Reskrim Polsek SU I dalam rangka Giat Patroli antisipasi tawuran disekitaran jalan Ganda Subrata Komplek yuka kelurahan Suka Maju kecamatan Sako. Dan berhasil mengamankan kelima orang laki-laki yang kedapatan menyimpan senjata tajam yang dipersiapkan untuk melakukan tawuran. “Ungkapnya
“Dari kelima orang tersebut berinisial MS (20) warga jalan Supersemar Pipa reja kecamatan kemuning Palembang, lalu ada MF (19) warga Jalan suka karya, AR (19) warga jalan Ganda Subrata, SA (19) warga jalan P. Ayin perum taman sari dan yang terakhir HK (19) warga jalan Ganda Subrata.”Jelas Kapolrestabes Palembang
Ia juga menjelaskan, “Aksi tawuran yang di lakukan antara dua kelompok ini yaitu kelompok HP (Haose Patrik) dengan kelompok SOB (Sukorejo of Brutal) dilatar belakangi motif saling tantang dan ejek di media sosial hingga akhirnya mengajak ketemuan di TKP yang berada di jalan Ganda Subrata Komplek yuka kelurahan Suka Maju kecamatan Sako kota Palembang.”ungkapnya
“Dari kelima orang tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis colbek 8 Bilah, gergaji 2 buah, 1 celurit, 2 bilah pedang, 3 buah Stik Golf, 1 buah Bom Molotof dan 1 petasan atau kembang api. “Ungkapnya
Diwaktu dan tanggal yang sama, hanya ditempat yang berbeda yaitu di jalan K.H. Wahid Hasyim (Jembatan Ogan) kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang, polisi juga berhasil mengamankan kedelapan orang yang kedapatan membawa senjata tajam yang di duga akan melakukan aksi tawuran juga.
Kedepalan orang tersebut berinisial A (28), Ag(22), MR (23) MRD (21) MS (23), S(24) R(27) dan AS(27). Kedapatan membawa barang bukti yaitu satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm, satu unit sepeda motor hond Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 6794 AAx, serta motor tanpa plat dan 6 buah HP.
Dengan ini maka pasal yang di sangkakan yaitu pasal 2(1) UU darurat no 12 tahun 1951 yang diancam dengan Hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Ardillah)













