PALEMBANG|Palnews.id-Syarif Nadhir (18) seorang Mahasiswa semester dua warga jln JL. Slamet Riady IT Tiga kota Palembang ini mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (12/1/2024) untuk melaporkan Wawan Saputra seorang yang di duga oknum dari event organizer.
Nadhir yang mengenal Wawan dan pernah bekerjasama sebelumnya pada Maret 2023 yang lalu ini tak menyangka jika dirinya bakal ditipu pada kerjasamanya yang kedua, pada Kamis (14/8/2023) Nadhir yang di Iming-imingi bekerjasama untuk Event Anak-anak dengan pihak Nestle ini pun percaya pada terlapor dan tak menaruh curiga sama sekali.
Apa lagi terlapor Wawan sempat menunjukan SPK kesepakatan yang membuat Nadhir percaya dan terlapor meminta Nadhir untuk membantunya uang sebesar Rp.15.500.000 dengan alasan modal awal untuk mengadakan event ini.
Tapi setelah di cari tahu ternyata SPK Kesepakatan tersebut palsu, Nadhir yang merasa dirugikan ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Nadhir mengatakan, “terakhir saya bertemu dengan terlapor ini akhir bulan Agustus 2023 lalu dan sampai saat ini event yang di janjikan tak juga terlaksana. ” Jelasnya
“Saya sama sekali tak menaruh curiga karena sebelumnya saya pernah ngegarap event konser pada maret 2023 dan wawan ini sebagai Event organizer dan acara tersebut terlaksana.” Ungkapnya
“Hanya saja saya kecewa karena sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor dan selalu menghindar dari saya makanya saya terpaksa mengambil jalur hukum ini. “Tutupnya
Akibat kejadian ini terlapor di jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP penipuan/ perbuatan curang. (Ardillah)













