Didampingi Penyidik Polda Sumsel, Risma Situmorang Tegaskan Kliennya Miliki Bukti Kepemilikan Lengkap
BANYUASIN, PalNews – Tim Penyidik Unit II Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan turun langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan sengketa lahan yang menyeret pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan H.M. Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan Zainal Tanumihardja Tan mengenai dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak. Di lokasi, penyidik memverifikasi titik-titik yang dilaporkan sekaligus mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
Kanit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Acep Yuli Sahara, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal masih berpedoman pada keterangan dari pihak pelapor. Setelah itu, penyidik juga akan meminta penjelasan dari pihak terlapor sebelum melakukan pencocokan terhadap seluruh keterangan yang diperoleh.
“Hari ini kami memeriksa lokasi berdasarkan versi pelapor terlebih dahulu. Setelah meminta keterangan dari pihak terlapor, seluruh titik akan kami cocokan sehingga proses penyelidikan berjalan objektif,” kata Acep.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Dra. Risma Situmorang, SH, MH, M.IP., AllArb, didampingi Rumiam Dewi Murni, SH, serta Prof. Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, CLA, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 2002.
Menurut Risma, kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan itu selama bertahun-tahun. Pada 2010, Zainal kembali membeli lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi usaha Rocket Chicken. Dengan demikian, total lahan yang diklaim mencapai sekitar 10.600 meter persegi.
Namun, kata dia, sejak 2025 hingga sekarang, sebagian lahan tersebut tidak lagi dapat diakses karena telah dipagari beton dan dicor permanen oleh pihak lain.
“Klien kami memiliki SHM sejak tahun 2002 dan telah menguasai serta memanfaatkan lahan itu untuk usaha. Namun sekarang akses menuju tanah tersebut ditutup dengan pagar beton permanen sehingga klien kami tidak bisa lagi masuk ke tanah miliknya sendiri,” ujarnya.
Risma menjelaskan, perubahan administrasi wilayah menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan penyebutan alamat objek tanah. Semula lahan itu berada di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kota Palembang. Setelah pemekaran wilayah, lokasi tersebut masuk ke Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin dan kini beralamat di Jalan H.M. Noerdin Panji.
Ia juga memastikan pihaknya memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, mulai dari sertifikat tanah hingga dokumen pendukung lainnya.
Selain mempersoalkan kepemilikan lahan, Risma juga menyoroti pembangunan puluhan ruko yang saat ini berdiri di atas objek sengketa. Menurutnya, pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebelumnya telah diminta untuk dihentikan.
“Kami memiliki bukti bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG. Bahkan sebelumnya sudah ada surat agar pembangunan tidak dilanjutkan, tetapi sampai sekarang aktivitas pembangunan masih terus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumsel pada Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak.
“Usaha klien kami sudah ada sejak 2010. Tiba-tiba ada pihak lain yang masuk, menguasai, dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak yang juga mengklaim lahan tersebut, Verel Amarty, SH, CLA, menyatakan kliennya, Edy Junaidy, memperoleh hak atas lahan tersebut melalui pewarisan dari almarhum Abdul Roni.
Menurut Verel, klaim tersebut didasarkan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) tertanggal 16 September 1987 yang diketahui ketua RT serta telah didaftarkan di kantor kelurahan.
Ia mengatakan, selain memiliki dasar administrasi, kliennya juga telah lama menguasai objek sengketa secara fisik.
“Objek tanah ini memang diklaim oleh beberapa pihak. Klien kami memperoleh hak melalui pewarisan dari almarhum Abdul Roni dengan dasar SPH tahun 1987. Selain itu, penguasaan fisik atas lahan tersebut juga sudah dilakukan sejak lama,” jelas Verel.
Verel mengungkapkan bahwa sengketa lahan tersebut saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Di sisi lain, laporan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut juga sedang ditangani penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu. Karena itu kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah nanti pengadilan dan aparat penegak hukum yang menentukan siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut,” tutup Verel. (Ardilah)













