PALEMBANG, PalNews – Perselisihan yang bermula dari hubungan kerja sama bisnis berujung pada proses hukum. Muhammad Dion Kenny Novian (35), warga Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, melaporkan mantan rekan bisnisnya berinisial JH ke Polsek Kalidoni atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.03 WIB. Dalam laporannya, Dion mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari hubungan utang piutang antara pelapor dan terlapor.
Dion mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp187 juta kepada JH, dan meletakan mobilnya sebagai jaminan. Dion menyerahkan satu unit mobil Toyota tahun 2011 warna merah metalik dengan nomor polisi BE 1604 WV kepada terlapor.
Menurut keterangan pelapor, dari total pinjaman tersebut dirinya telah mengembalikan Rp167 juta, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp20 juta.
Namun, saat pelapor hendak melunasi sisa utang dan mengambil kembali kendaraan tersebut, terlapor disebut-sebut sulit ditemui dan diduga menghindari komunikasi.
Merasa dirugikan, Dion akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Kalidoni agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Dion, Yuni Oktaria, S.H., dari YOR Advokat dan Konsultan Hukum, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tersebut.
“Benar, kami telah membuat laporan di Polsek Kalidoni. Awalnya klien kami memiliki hubungan bisnis dengan terlapor.
Karena kebutuhan usaha, klien kami meminjam uang kepada yang bersangkutan dan menyerahkan mobil sebagai jaminan. Namun, ketika klien kami hendak melunasi sisa utang sebesar Rp20 juta sekaligus mengambil kembali mobilnya, terlapor selalu menghindar dan sulit ditemui,” ujar Yuni.
Yuni menambahkan, pihaknya kemudian memperoleh informasi dari salah seorang saksi yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan.
“Setelah kami telusuri, klien kami mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa mobil tersebut diduga sudah berpindah tangan.
Padahal, kami masih berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Kami juga telah melayangkan somasi kepada terlapor dengan batas waktu 1×24 jam. Namun, hingga saat ini tidak ada penyelesaian, bahkan menurut kami terlapor justru terkesan mengulur-ulur waktu,” katanya.
Karena belum menemukan penyelesaian dan menilai perkembangan penanganan laporan di Polsek Kalidoni belum menunjukkan kejelasan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Sampai saat ini belum ada titik terang atas permasalahan ini. Apabila memang diperlukan, kami akan menempuh langkah berikutnya, termasuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara kepada Bidang Propam Polda Sumatera Selatan,” tutup Yuni. (Ardilah)













