Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Gadis 14 Tahun di Palembang Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan, Ayah Tempuh Jalur Hukum

PALEMBANG, PalNews – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Palembang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh ayah kandung korban, EF (39), warga Jalan Sukawinatan, Sabtu (1/8/2026).

Dalam laporannya, EF melaporkan seorang pria berinisial DK, warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

EF mengatakan dirinya baru mengetahui dugaan peristiwa yang dialami putrinya, MNZ (14), setelah sang anak ditemukan dan menceritakan secara langsung apa yang dialaminya.

Berdasarkan penuturan korban kepada ayahnya, sebelum kejadian ia dijemput oleh dua orang temannya untuk pergi ke sebuah lokasi. Sesampainya di lokasi, salah seorang temannya pulang lebih dahulu sehingga korban hanya tinggal bersama seorang temannya.

Tak lama berselang, terlapor berinisial DK datang bersama rekannya. Menurut keterangan korban, terlapor kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban mengaku sempat menolak ajakan tersebut. Namun, setelah terus dibujuk, korban akhirnya mengaku menuruti keinginan terlapor.

Usai kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Merasa putrinya menjadi korban dugaan tindak pidana, EF memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam membuat laporan, EF didampingi kuasa hukumnya, Apriansyah SH dan Vierdi Ramandha SH.

Apriansyah mengungkapkan, sebelum kasus ini dilaporkan, korban sempat dinyatakan hilang selama hampir dua hari. Korban diketahui tidak pulang ke rumah sejak Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, sehingga pihak keluarga berupaya melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan di wilayah Polsek Kemuning. Setelah berada dalam kondisi aman, korban kemudian menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya selama meninggalkan rumah.

“Sebelumnya anak klien kami sempat menghilang selama hampir dua hari. Setelah berhasil ditemukan, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Dari pengakuannya, korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh terlapor,” ujar Apriansyah.

Menurut Apriansyah, meski korban dan terlapor diketahui saling mengenal, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan perbuatan yang dialami korban.

“Apa pun hubungan mereka sebelumnya, klien kami sebagai orang tua tidak menerima jika anak perempuannya menjadi korban dugaan pelecehan maupun kekerasan seksual. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Ia menambahkan, korban masih berusia 14 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur sehingga pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius.

“Korban masih anak di bawah umur. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” tutup Apriansyah.

Sementara itu, laporan yang dibuat oleh EF telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang, dan masih dalam proses tindakan lebih lanjut (Ardilah)