Diduga Jadi Korban Penipuan, Pengusaha di Palembang Rugi Rp130 Juta Usai Pesan Batu Split

PALEMBANG, PalNews – Harapan Endi Purwandi (44) untuk mendapatkan material batu split yang telah ia beli berubah menjadi kerugian ratusan juta rupiah.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan HBR Motik, Perumahan Grentara Residence, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang itu mengaku menjadi korban dugaan perbuatan curang atau penipuan setelah material yang telah dibayarnya tidak pernah dikirim.

Merasa dirugikan hingga Rp130 juta, Endi akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (30/6/2026).

Dalam laporannya, Endi melaporkan seorang pria berinisial YD yang dikenalnya melalui seorang teman yang memiliki bisnis yang sama beberapa bulan lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada petugas, Endi menjelaskan bahwa awalnya ia memesan material batu split kepada terlapor. Setelah tercapai kesepakatan, ia mentransfer uang pembelian sesuai nilai yang disepakati. Namun, hingga kini material yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Ironisnya, setelah pembayaran dilakukan, nomor telepon terlapor disebut sudah tidak lagi dapat dihubungi. Bahkan, Endi mengaku memperoleh informasi dari rekannya bahwa batu split yang seharusnya menjadi haknya diduga telah dijual kepada pihak lain.

“Saya memesan batu split pada Kamis, 24 Juni 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Mataram, Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Total pesanan ada sembilan mobil dengan harga sekitar Rp14.445.000 per mobil. Sampai sekarang barang tidak pernah datang. Saya juga mendapat informasi kalau batu tersebut sudah dijual kepada orang lain,” ungkap Endi.

Menurutnya, berbagai upaya untuk menghubungi terlapor telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

“Sampai hari ini nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Saya juga sudah beberapa kali mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi tidak pernah mendapat balasan.

Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, Endi mengaku mengalami kerugian mencapai Rp130.000.000. Laporan yang dibuatnya kini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ardilah)