PALEMBANG, PalNews – Harapan memiliki rumah impian justru berujung kekecewaan bagi Melta Kiki Ronika (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Lorong Sidodadi, Kecamatan Jakabaring,
Kota Palembang. Setelah hampir satu tahun menunggu realisasi pembangunan rumah yang telah dipesannya, Melta akhirnya melaporkan seorang pengembang (developer) perumahan ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan.
Didampingi suaminya, Melta mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (15/7/2026) untuk membuat laporan resmi terhadap seorang pria berinisial JK (38), yang diketahui merupakan warga Jalan Pertahanan III, Komplek Najwa Residence, Palembang.
Dalam laporannya, Melta menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. Saat itu, ia melakukan transaksi pembelian satu unit rumah di kawasan Perumahan Ilham Residence yang berlokasi di Jalan Pertahanan, Simpang Dharma Bakti, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Sebagai tanda jadi pembelian, Melta mengaku telah membayar uang muka (down payment/DP) sebesar Rp42 juta atau sekitar 10 persen dari nilai rumah. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama terlapor.
Namun, hingga hampir setahun sejak pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, menurut Melta, tidak ada perkembangan pembangunan maupun kejelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut.
“Sudah hampir satu tahun kami membayar DP sebesar Rp42 juta atau 10 persen dari harga rumah. Namun sampai sekarang rumah yang dijanjikan belum juga dibangun,” ungkap Melta usai membuat laporan polisi.
Ia mengaku selama ini hanya menerima berbagai janji dari pihak developer tanpa disertai realisasi di lapangan.
“Setiap kami menanyakan kepastian, jawabannya selalu dijanjikan. Tapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada progres pembangunan sama sekali. Karena merasa dirugikan, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, Melta berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus yang dialaminya sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Laporan yang dibuat Melta berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak Polrestabes Palembang.
(Ardilah)













