PALEMBANG, PalembanNews— Aksi tak biasa dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) saat meringkus pelaku penganiayaan dan penusukan berinisial MF (26), yang mengakibatkan korbannya luka berat, pada Senin (13/4/2026) sore. Petugas menyergap pelaku yang tengah tertidur lelap di kediamannya dengan cara unik, yakni sambil menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” untuk mengejutkannya, pelaku yang kaget merasakan sensasi seperti sedang bermimpi tapi ternyata ini kisah Nyata, ingin berlari tapi polisi sudah di depan mata.
MF, warga Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang, tak mampu berkutik saat diamankan. Dalam kondisi setengah sadar usai terbangun dari tidur, pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun ketika digelandang petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diringkus di rumahnya saat masih tertidur.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dalam kondisi sedang tidur pada Senin (13/4/2026),” ujar Jedi saat ditemui di lobi Polrestabes Palembang, Selasa (14/4/2026) malam.
Peristiwa penganiayaan dan penusukan yang dilakukan MF terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kejadian bermula saat korban, Idris (39), keluar rumah untuk membeli rokok di warung. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu tengah berbicara sendiri. Korban yang melihat hal itu meneggur pelaku namun teguran korban diduga menyinggung perasaan pelaku.
Meski sempat berlalu, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan senjata tajam. Serangan itu memicu perkelahian antara keduanya hingga terjatuh dari jembatan kayu ke tanah. Dalam kondisi tersebut, pelaku kembali membacok korban secara brutal.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung berdatangan ke lokasi. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri, sementara korban mengalami sejumlah luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet pada kedua tangan, memar di kepala, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, MF yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang hanya bisa tertunduk lesu. Ia tampak menyesali perbuatannya yang telah mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius. (Ardilah)













