banner 728x250

Emak-Emak Blokade Jalan Pertahanan Palembang

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG|Palnews.id-Geger warga Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang blokade Jalan Pertahanan di Lorong Perjuangan 1 lantaran menolak aksi giat BPN Kota Palembang yang akan melakukan pengukuran ulang pengembalian batas, Kamis(9/1/2025).

Warga RT 73 Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu 2, dengan kompak memblokade jalan pertahanan tepat di Lorong Perjuangan 1 saat petugas juru ukur Kantor BPN Kota Palembang hendak melakukan pengukuran ulang pengembalian batas, Kamis (09/01/2025).

Pengukuran ulang itu dipicu perkara sengketa lahan antara ahli waris Ratna Juwita dan Tjik Maimunah yang hingga kini terus berlarut-larut.

Pengukuran ulang ini setalah adanya laporan dari Ratna Juwita ke Unit 2 Subdit Harda Polda Sumsel dengan terlapor Tjik Maimunah.

Namun, saat juru ukur dari Kantor BPN Kota Palembang tiba di lokasi langsung mendapatkan penolakan dari warga setempat yang merasa membeli tanah tersebut dari Tjik Maimunah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagian masih Surat Pengakuan Hak sejak tahun 2015.

Pantauan di lokasi selain petugas BPN Kota Palembang, juga banyak personel polisi baik dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel juga berjaga di lokasi guna menghindari terjadi keributan.

Ketegangan sempat terjadi ketika Ratna Juwita yang juga hadir menyoraki warga dan kuasa hukum Tjik Maimunah yang memasang blokade.

Seperti yang diterangkan Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah upaya pengukuran ulang dengan dalih persengketaan tanah yang dilakukan oleh Ratna Juwita ini sudah sangat meresahkan warga.

“Warga disini sudah sangat resah karena permasalahan ini tak kunjung berakhir, sudah capek. Karena tidak pernah ada levering pemecahan tanah, klien kami Tjik Maimunah membeli tanah ini sudah sejak lama dan ada akte notaris Zulkifli Sitompul,” tegas Titis didampingi Bayu Prasetya,SH,MH.

Terkait rencana pengukuran ini Titis menegaskan beberapa waktu lalu dirinya telah mengingatkan kepada penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terkait rencana ukur ulang tersebut pasti mendapatkan penolakan oleh warga.

Bahkan dengan tegas didepan pihak penyidik Unit 2 Garda Polda Sumsel dan petugas juru ukur BPn Kota Palembang ini klaim Ratna Juwita dan kawan-kawan sebagai pemilik tanah juga sangatlah tak mendasar.

“Saudara Ratna Juwita ini beli tanah yang AJB nya dibeli dari almarhum Mansyur di tahun 2015. Seperti persil 5907 apakah sudah di cek tejadi pemecahan sertifikatnya itu apakah benar atau tidak dan apakah bersumber dari sertifikat 216 yang lokasinya di Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 padahal ini lokasinya di 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2,” tegasnya.

Sementara, Ratna Juwita bersikukuh jika dia merupakan pemilik sah dari tanah tersebut. Bahkan beberapa kali akibat tanah tersebut telah masuk ke meja persidangan.

“Ibu Titis sudah mengajukan tuntutan perdata tapi ditolak, dia juga mem-PTUN kan sertifikat saya hingga ke kasasi juta ditolak,” tegasnya.

Bertolak belakang dengan warga, pihak Ratna mempertanyakan dasar hak warga yang hanya mengantongi SPH di tahun 2015 sedangkan dirinya memiliki bukti kepemilikan tanah yang diklaim sejak tahun 1957.

Karena situasi yang tak kondusif dan terus terjadi adu debat diantara kedua belah pihak yang bersengketa, staf pengukuran Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Boma mengambil keputusan.

Diapun menuliskan surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan warga jika pengukuran urung dilaksanakan dengan beberapa alasan. (dw)

banner 325x300