Firma Hukum SR LUMIERE Terima Kuasa Hukum Sejumlah Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen PTBA, Siapkan Laporan ke Polda Sumsel

PALEMBANG, PalNews – Firma Hukum SR LUMIERE resmi menerima Surat Kuasa Khusus dari sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penerimaan karyawan di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Dugaan tindak pidana penipuan penggelapan itu dilakukan oleh seorang yang berinisial ZP.

CEO Firma Hukum SR LUMIERE, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., dan Widya Chandra Kirana, S.H menjelaskan dalam keterangan resminya, SR LUMIERE mengungkapkan bahwa tim hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, bukti transaksi keuangan, percakapan elektronik, serta keterangan dari para pemberi kuasa guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa, Pada Minggu (26/7/2026).

Sujaka mengatakan “Untuk Sementara ada 3 Korban yang sudah merasakan Kerugian Ratusan Juta dan saat ini Kuasa hukum menyatakan tengah mengumpulkan dan memverifikasi seluruh alat bukti sebelum menempuh langkah hukum terhadap perkara tersebut.” Jelasnya

Berdasarkan informasi awal yang diterima, para korban mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah yang cukup besar setelah diyakinkan oleh seseorang yang diduga memiliki kemampuan atau akses untuk membantu proses penerimaan kerja di PT Bukit Asam Tbk.

Meski demikian, SR LUMIERE menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap verifikasi. Firma hukum tersebut belum menarik kesimpulan mengenai adanya tanggung jawab pidana terhadap pihak tertentu dan menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh fakta yang telah dan sedang kami kumpulkan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Firma Hukum SR LUMIERE.

Sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum terhadap para korban, SR LUMIERE telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut meliputi verifikasi menyeluruh terhadap alat bukti dan kronologi setiap korban, penyampaian surat resmi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi, hingga pelaporan perkara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar seluruh fakta dapat diusut secara komprehensif.

Selain itu, firma hukum tersebut memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada seluruh klien selama proses penyelidikan maupun tahapan hukum berikutnya.

SR LUMIERE juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa mengalami peristiwa serupa untuk menyampaikan informasi atau melaporkan kejadian yang dialami. Menurut firma hukum itu, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah terdapat korban lain dengan pola dugaan penipuan yang sama.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum atau menghubungi tim kami. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pencarian fakta secara menyeluruh,” Ungkap Sujaka

Firma Hukum SR LUMIERE menegaskan komitmennya untuk mengawal kepentingan hukum para klien secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum yang akan ditempuh bertujuan untuk mengungkap fakta secara terang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pernyataan resmi tersebut diungkapkan oleh Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., selaku pengacara pada Firma Hukum SR LUMIERE, Palembang. (AA)

Penulis: Ardillah