PALEMBANG, PalNews – Pelarian Meriadi Nangcik (48), pelaku pencurian mobil pick up di Kota Palembang, akhirnya terhenti. Pria asal Jalan Sidang Jaya Mulya, Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu berhasil dibekuk Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah buron selama dua hari.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, Meriadi nekat mencuri satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP milik Ditto (38).
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban memarkirkan mobilnya di depan rumah dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, saat hendak menggunakan kendaraan untuk pergi ke pasar, korban terkejut karena mobil tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa menjadi korban pencurian, Ditto kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas pelaku membawa kabur mobil miliknya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim Pidum langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban, satu helai jaket parasut warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci letter T, dua buah soket kontak mobil, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Musa.
Sementara itu, di hadapan penyidik, Meriadi mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri mobil korban karena alasan ekonomi.
“Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet. Untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Meriadi singkat. (Ardilah)













