PRABUMULIH|PalNews.id-Respon dan Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, menindak lanjuti laporan Masyarakat, Berhasil mengamankan pelaku Pemilik Senjata pistol rakitan (Senpira ).
Bermula Minggu , ( 17/12/2023 ) sekira pukul 16.30 di Desa Suka Menang, Kabupaten Muara Enim, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Desa Sukamenang bahwa ada seorang laki-laki bersama temannya membawa Senjata pistol rakitan ( Senpira ) dan akan melakukan aksi pencurian dengan menggunakan senjata api.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., berserta anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan didapat informasi bahwa pelaku berada di desa Sukamenang,
Gerak Cepat Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata , Bersama Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., beserta Unit Reskrim Polsek Gelumbang meluncur ke Tkp dan berhasil menangkap Pelaku Ayt 34 tahun di pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih di depan Bengkel Resna desa Sukamenang, Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Ayt 34 tahun dan ditemukan Senpira warna coklat yang berisi 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang diselipkan di pinggang belakang sebelah kanan Ayt.
Saat di interogasi di TKP Ayt mengaku bahwa Senpi tersebut miliknya, kemudian Ayt beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jun)













