Hanya Butuh Dua Hari, Tersangka Pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Ditangkap Polisi

PALEMBANG|Palnews.id-Sempat viral di media sosial (medsos) tentang pembunuhan di pasar induk tepatnya di Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring Palembang, pada Minggu (14/1/2024) pukul 03:30 Wib

Tersangka yang bernama Tomi (25) seorang burung angkut sayur warga jln Dusun Semodim Kab OKI ini merasa sakit hati karena tersinggung sering di olok-olok oleh korban hingga terjadilah selisih paham diantara keduanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H
Didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, serta Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Alex Andriyan. S. Kom, dan jajaran mengatakan, “telah terjadi peristiwa pembunuhan di depan pasar Induk Jakabaring Palembang, yang sempat terekam kamera CCTV korban yang bernama Romansyah alias Oman (39) pekerjaan seorang buruh, warga Jln. Kopral Paiman Lrg Pertemuan kel. Bagus Kuning kec. Plaju Palembang, tekapar dengan sejumlah luka yaitu luka Bacok pada leher kiri, luka sayatan di lengan kiri dan luka bacok di dahi sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ungkapnya

“Korban yang tekapar berlumuran darah sempat ditolong oleh orang sekitar dan di bawah ke rumah sakit Bari, hanya saja nyawanya tak tertolong, dan setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri. “Jelas Kapolrestabes Palembang

Kombes Pol Dr Harryo juga mengatakan”Tak butuh waktu lama, tepatnya dua hari setelah kejadian, yaitu pada Rabu (17/1/2024) pelaku yang sempat melarikan diri ke salah satu rumah keluarganya yang berada di desa Semodim Kabupaten OKI akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Opsnal Sat Reskrim Polsek SU 1 Palembang” Ungkapnya

“Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa Ver korban, sepasang sendal warna hitam milik tersangka, baju korban, 1 buah gitar, 1 buah senjata tajam” Tutupnya

Atas kejadian ini tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan ( K.U.H.P.35,104 s, 130, 140 s, 184 s, 336, 339 s, 350, 437). (Ardillah)