Hendak Isi Ulang Galon, Pelaku Curanmor TO Polsek SU II Palembang Malah Diciduk Polisi

PALEMBANG, PalNews – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang akhirnya berakhir. Ironisnya, pria tersebut justru ditangkap polisi saat hendak mengisi ulang galon air minum, tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Juiherman (34), warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH. M.H. mengatakan, pelaku memang telah lama menjadi buruan polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek SU II Palembang.

“Pelaku berhasil kami amankan saat hendak mengisi ulang galon air minum. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Dedi, Jumat. (17/7/2026)

Juiherman merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Nurna Ningsih (49) yang terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya, Marsani, masuk ke pekarangan rumah korban saat kondisi masih dini hari. Memanfaatkan korban yang sedang terlelap tidur, keduanya membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Usai berhasil menguasai motor korban, kendaraan tersebut sempat disembunyikan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Belakangan, Juiherman mengajak Marsani untuk mengambil kembali motor yang disembunyikan itu.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian sempat disembunyikan di kawasan TPU. Setelah situasi dianggap aman, pelaku mengajak Marsani untuk mengambil motor tersebut,” jelas Dedi.

Namun, rencana itu justru berujung petaka. Gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan warga hingga akhirnya Marsani berhasil diamankan. Sementara Juiherman berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Setelah hampir satu bulan buron, keberadaan Juiherman akhirnya terendus aparat. Berbekal informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek SU II langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan ketika hendak mengisi ulang galon air minum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk membobol sepeda motor korban.
Kini Juiherman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, Juiherman bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
“Pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pernah mhandphone selama satu tahun empat bulan,” tandasnya. (Ardilah)