PALEMBANG, PalNews.id–Efendi Pasaribu(42) pria asal Kota Bekasi ini menjadi korban pencurian yang kehilangan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam, serta tas yang berisi kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK mobil truk Isuzu Nopol B 9798 UCH Jalan Bay Pass Alang-alang Lebar tepatnya di traffic light, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terungkapnya kejadian itu, setelah korban membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, lantaran tak terima atas kejadian yang dialaminya. Dihadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, Ependi mengatakan peristiwa kejadian Pencurian yang dialami terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Bay Pass Alang-alang Lebar, tepatnya di traffic light, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
“Awalnya saya bawa mobil truk, setop di traffic light karena lampu merah. Lalu datang seorang pelaku membersihkan kaca mobil, saya kasihlah uang 2 ribu rupiah,” ungkap Ependi, saat di wawancarai wartawan, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun setelah diberi uang, lanjut Ependi, pelaku tak dikenal itu malah ingin merampas tas dan Handphone yang berada di dashboard mobil.
“Saya tahan sampai terjadi tarik-menarik sama pelaku itu. Lalu tak lama datang pelaku lain sekitar 4 orang, saya di pukul oleh satu pelaku. Sebelum akhirnya para pelaku berhasil mengambil tas dan Handphone saya,” terangnya.
Kemudian ketika korban hendak turun dari mobil, ternyata traffic light sudah menunjukan lampu hijau untuk berjalan. “Saya jalankan mobil, para pelaku itu langsung kabur melarikan diri. Saya itu mau ke Bekasi dari Pekanbaru,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam, serta tas yang berisi kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK mobil truk Isuzu Nopol B 9798 UCH. “Semoga saja para pelakunya itu segera ditangkap, saya kira pelakunya cuma satu, tapi ternyata mereka komplotan yang modusnya membersihkan kaca mobil,” pungkasnya.
Laporan polisi yang dilaporkan oleh korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Laporan korban juga sudah diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti













