IRT Diduga Aniaya Remaja 16 Tahun karena Persoalan Masalah Anak, Berakhir Laporan Polisi

PALEMBANG, PalNews – Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun, seorang ibu rumah tangga berinisial PN harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (27/6/2026) malam.

Laporan tersebut dibuat oleh Sri Maisaro (42), warga Lorong Merdeka, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Sri yang merupakan bibi korban mengaku tidak terima keponakannya, MDP (16), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Kepada petugas SPKT, Sri menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Rawo-Rawo, tepatnya di depan SD Shirotul Jannah, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Saat itu, korban tengah duduk sambil bermain telepon genggam bersama sejumlah temannya. Tidak lama kemudian, anak terlapor melintas di depan korban sambil melontarkan ejekan. Korban memilih mengabaikan ejekan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitasnya.

“Beberapa saat kemudian, anak terlapor tiba-tiba menangis dan pulang mengadu kepada ibunya dengan mengatakan bahwa dirinya dilempari batu oleh korban,” ujar Sri saat memberikan keterangan kepada petugas.

Mendengar pengaduan itu, terlapor langsung mendatangi lokasi kejadian dan tanpa lebih dulu memastikan kebenarannya, diduga meluapkan emosinya kepada korban.

Korban yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut hanya terdiam. Namun, terlapor diduga langsung menjambak rambut korban hingga membuat korban kesakitan.

Merasa kesakitan, korban sempat meminta agar rambutnya dilepaskan. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Terlapor justru diduga kembali melakukan kekerasan dengan menampar bibir korban menggunakan sandal.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet pada siku tangan kiri, nyeri di bagian kepala, serta luka dan bengkak pada bibir bagian atas.
Merasa tindakan itu telah melampaui batas, Sri akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Saya tidak terima keponakan saya diperlakukan seperti itu. Dia sudah saya anggap seperti anak sendiri. Padahal, anak terlapor yang lebih dulu mengejek keponakan saya,” tegas Sri.

Sementara itu, petugas SPKT Polrestabes Palembang, Aditya Ammar Syaputra, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diketahui anak tersebut yatim piatu dan diantar oleh bibinya ke SPKT Polrestabes Palembang,” katanya.

Menurut Aditya, laporan tersebut telah diregistrasi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Ardilah)