PALEMBANG, PalNews – Niat seorang remaja berusia 16 tahun mencuri barang-barang bekas di sebuah gudang rumah warga di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, berakhir damai. Meski sempat diamankan warga dan diproses di Polsek SU II, korban akhirnya memilih memaafkan pelaku sehingga perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Perkara ini telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara khusus, hingga konferensi perdamaian. Karena kedua belah pihak telah berdamai dan syarat formil maupun materiil terpenuhi, perkara diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban, Rahmad Nugroho (41), yang saat itu sedang bekerja sebagai pengemudi ojek online, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan gudang penyimpanan barang-barang bekas di samping rumah mereka telah dibobol pencuri. Bahkan, salah seorang pelaku telah berhasil diamankan warga bersama barang bukti.
Mendapat kabar tersebut, Rahmad langsung pulang dan mendapati lokasi sudah dipenuhi warga. Setelah memastikan telah terjadi pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa. Tidak lama berselang, personel Polsek SU II tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang yang sempat diambil pelaku berupa panci bekas, dandang, kompor bekas, serta sejumlah barang rongsokan lainnya dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp300 ribu.
Pelaku diketahui berinisial MAA (16), seorang remaja yang telah putus sekolah dan berasal dari keluarga kurang mampu di Kecamatan Plaju. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur, nilai kerugian yang relatif kecil, serta kondisi sosial dan ekonomi keluarganya.
Setelah dilakukan mediasi oleh penyidik Polsek SU II, korban akhirnya bersedia memaafkan pelaku. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat perdamaian sekaligus surat pencabutan laporan polisi pada Kamis (23/7/2026).
Kapolsek menjelaskan, sebelum keputusan Restorative Justice diambil, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, pelaku, menggelar perkara khusus, mengonfirmasi surat perdamaian, hingga melaksanakan konferensi perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Laporan Polisi Nomor LP/B-132/VII/2026/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Meski telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara tersebut sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal 478 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Melalui penyelesaian ini, kepolisian berharap Restorative Justice tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, khususnya dalam perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar persidangan.
Kapolsek SU II juga berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang, ia berharap kesempatan yang diberikan dapat menjadikan pelajaran untuk pelaku agar kedepannya jangan sampai mengulangi perbuatan yang tidak baik ini. (Ardilah)













